Terbongkarnya Suap Reklamasi - BEI Cermati Dampak Usaha Agung Podomoro

NERACA

Jakarta – Meskipun pihak manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memastikan bila operasional perusahaan masih tetap berjalan seperti biasa ditengah sandungan masalah hukum yang menerpa direktur utama PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja terkait suap soal reklamasi Teluk Jakarta, namun tidak serta merta bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) percaya begitu saja.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, kasus yang menyeret APLN memang merupakan kasus individu yang dilakukan direktur APLN. Namun, bursa masih melihat perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil tindakan pemberian sanksi. "Saya kira coba kita lihat going concern-nya terganggu atau tidak, tapi saya rasa tidak. Karena proyek perusahaan kan sudah berjalan dan kalau masalah hukum, direksinya tinggal ganti saja direksi yang baru," ujarnya di Jakarta, Senin (11/4).

Disebutkan, pihak BEI saat ini masih mencermati keberlangsungan usaha (going concern) PT Agung Podomoro Land Tbk usai terbongkarnya kasus suap yang melibatkan Direktur Utama APLN. Kendati sudah melakukan suspensi terhadap saham APLN, bursa sendiri masih mencermati dampak perekembangan kasus terhadap going concern perseroan.

Samsul menambahkan, pihaknya bursa sendiri sudah mengingatkan seluruh emiten yang melantai untuk terus menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Kasus APLN bisa dijadikan pelajaran bagi setiap emiten yang melantai bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum akan merugikan emiten dan menjadi disentif bagi pergerakan harga sahamnya. "Ya, memang emiten harus menerapkan GCG tapi yang pelanggaran hukum sudah seharusnya memang tidak boleh. Lihat pergerakan sahamnya, pasti itu jadi disentif bagi harga saham mereka, jadi harusnya enggak boleh dilakukan kalau sebuah perusahaan terbuka," katanya.

Sebelumnya, Wadirut APLN, Noer Indrajaja pernah bilang, bila kasus hukum yang menerpa Ariesman tidak memberikan dampak material. Kata Noer Indrajaja, mengingat perkara tersebut masih dalam tahapan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebelum adanya putusan atas perkara ini, maka perkara ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. “Selama tidak aktifnya pimpinan utama dalam menjalankan fungsi pengurusan Agung Podomoro, kegiatan usaha dan operasional perseroan sehari-hari akan tetap berjalan seperti biasa.”ujarnya.

Tidak Sistemik

Fungsi pengurusan perseroan akan tetap dijalankan oleh direksi perseroan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar di mana dua wakil Dirut secara bersama-sama atau satu orang wakil Dirut bersama-sama dengan satu direktur berjak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan.

Dijelaskan Noer, perseroan merupakan holding company di mana kegiatan usaha masing-masing anak perusahaan telah diurus terpisah dan mandiri oleh masing-masing anak perusahaan dan manajemen dari tiap-tiap anak usaha tersebut, karena APLN yakin bahwa perkara hukum tersebut tidak mengganggu kondisi keuangan anak usaha maupun kelangsungannya.

Pada 1 April 2016, KPK menetapkan status sebagai tersangka terhadap Ariesman Widjaja. Saat ini, perkara masih dalam tahap awal ditingkat penyidikan yang dilakukan oleh komite antirasuah. Pada perdagangan pukul 10.39 WIB Rabu (6/4), harga saham APLN menguat 1,53% menjadi Rp266, dengan volume perdagangan 9,2 juta lembar saham.

Sebelumnya, diawal perdagangan pekan lalu, saham APLN langsung  anjlok 10% menjadi Rp 270 per lembar saham. Terkoreksi yang dalam ini juga diikuti, beberapa saham emiten properti yang juga ikut reklamasi teluk Jakarta, seperti PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yang juga melemah 2,07% menjadi Rp 1.890 per saham dan PT Intiland Development Tbk (DILD) yang terkoreksi 0,98% menjadi Rp505 per lembar.

Analis Asjaya Indosurya Securities, William Surya Wijaya pernah bilang, setiap emiten yang terkena masalah hukum atau salah satu direksinya akan memberikan imbas terhadap harga sahamnya, begitu juga yang dialami APLN.”Setiap direksi maupun proyek yang dikerjakan perseroan terkena kasus hukum biasanya juga akan mempengaruhi kinerja perusahaan ke depannya, yang akhirnya dinilai negatif oleh investor di pasar saham.”ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kinerja saham-saham itu berpotensi kembali bergerak menguat jika manajemen sigap mengambil langkah dalam rangka menjaga keberlangsungan kinerja perseroan ke depannya."Semua akan berjalan 'by system'. Tinggal menunggu penjelasan manajemen, apa yang akan dilakukan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan kasus itu. Salah satunya mungkin mengangkat pengganti direksi sekiranya diperlukan sehingga menjaga kepercayaan investor," katanya. (bani)

BERITA TERKAIT

Siap Perluas Ekspansi Global - ITSEC Asia Absen Bagi Dividen dan Restrukturisasi Manajemen

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…

Jumlah Nasabah BTN Prospera Melonjak 170% - BTN Terus Perkuat Strategi Engagement Berkelanjutan

Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…

Absen Bagi Dividen, Modernland Juga Rombak Jajaran Komisaris

Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Siap Perluas Ekspansi Global - ITSEC Asia Absen Bagi Dividen dan Restrukturisasi Manajemen

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…

Jumlah Nasabah BTN Prospera Melonjak 170% - BTN Terus Perkuat Strategi Engagement Berkelanjutan

Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…

Absen Bagi Dividen, Modernland Juga Rombak Jajaran Komisaris

Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…