Sidang Kasus Proyek CIS RISI PLN - Laksamana: "Tidak Ada Kejanggalan"

Jakarta - Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi mengaku tidak tahu-menahu soal proyek pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tahun 2004-2006, yang diduga  mengandung unsur korupsi.

Hal itu diungkapkan Laksamana saat bersaksi bagi mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho. “Masalah operasional tidak mungkin menteri ikut campur. Nguping saja nggak boleh. Secara good govenance juga tidak boleh. Siapa kontraktornya, saya tidak pernah tahu,” kata Laksamana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, CIS-RISI merupakan proyek operasional PLN. Sementara sebagai menteri, dia tidak mengetahui detail pekerjaan operasional masing-masing BUMN. Kementerian BUMN, katanya, hanya memberikan arahan kepada BUMN agar bekerja secara efisien dengan meningkatkan keuntungan dan menghindari kerugian, berdasar azas good governance. “Kalau soal efisiensi kami tahu, tapi PLN sebagai perusahaan, kami tahu secara umum saja seperti administrasi, billing system,” ujar Laksamana.

Perihal laporan proyek CIS-RISI yang disampaikan PLN  ke Kementerian BUMN,  Laksamana menilai tidak ada kejanggalan karena hal itu bersifat umum dan sudah diperiksa oleh perangkat kementerian, baik dari sisi hukum, keuangan, dan deputi. “Kalau dalam pelaksanaannya ada penyelewengan, mana ada menteri yang tahu ada penyelewengan itu,” kata Laksamana lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Eddie sangat dipaksakan. Menurut dia, dari kesaksian mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, terungkap bahwa tidak ada kesalahan dalam proyek tersebut, dan tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek itu. ‎

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi, yakni Roes Aryawijaya (mantan deputi Menneg BUMN bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi), Dirut PT Netway Utama Ghanie Abdul Ghanie, dan sejumlah eksekutf PT Netway Utama: Sri Wahyuningsih, Riki Budi, Tumpak Jhoni Purba, Eva Indrawati, Abdul Hakim Said, Kahar Mulyani, dan Edi Triyadi.

Pada penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa dua mantan Menneg BUMN, yaitu Laksamana Sukardi dan Sofyan Djalil. Sofyan yang diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama PLN periode 1999-2001 menjelaskan pengajuan pengadaan program CIS-RISI datang dari direksi PLN pada tahun 2001. Ketika itu, Dirut PLN dijabat oleh Eddie Widiono Suwondo.

Meski mengetahui pengajuan proyek tersebut, Sofyan membantah ikut menyetujuinya. Dia menegaskan, sebelum surat keputusan proyek tersebut diterbitkan, terjadi perubahan komposisi dewan komisaris PLN pada 2003. Posisinya pun digantikan oleh (alm) Andung Nitimihardja.

Senada dengan Sofyan, Laksmana juga membantah menyetujui pengadaan tersebut. Menurut dia, kebijakan korporasi bukan persetujuan menteri. Selaku Menneg BUMN, dia mengaku mengetahui setiap kebijakan yang diambil oleh para perusahaan BUMN. Namun, dia menegaskan, dirinya tidak ikut campur dalam persetujuan atas pelaksanaan kebijakannya. (mohar)

BERITA TERKAIT

Jamin Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

NERACA Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya…

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jamin Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

NERACA Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya…

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

Berita Terpopuler