Tunjangan Pegawai Tiga Kementerian Naik Hingga Rp26 juta

 

NERACA

 

Jakarta - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan, pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal (6/11) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Rincian kenaikan tunjangan mulai dari Rp1,9 juta untuk pegawai kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17 yang mendapatkan tunjangan Rp26 juta.

Dengan adanya Perpres itu, maka Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu, yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.

 

BERITA TERKAIT

20 Ribu UMKM Sudah Dihapus Utang

  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah…

Apindo Hitung Dampak Stimulus Bantuan BSU dan JKK ke Industri Padat Karya

  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan…

Stimulus Ekonomi Terukur, Mesin Penggerak Baru Pemulihan dan Pertumbuhan Nasional

  NERACA Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan merilis serangkaian stimulus…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

20 Ribu UMKM Sudah Dihapus Utang

  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah…

Apindo Hitung Dampak Stimulus Bantuan BSU dan JKK ke Industri Padat Karya

  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan…

Stimulus Ekonomi Terukur, Mesin Penggerak Baru Pemulihan dan Pertumbuhan Nasional

  NERACA Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan merilis serangkaian stimulus…