PT SCI Laporkan Penipuan Telkomsel ke Bareskrim Polri

NERACA

Jakarta - Tak hanya menggugat secara perdata, PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) juga melaporkan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri.‎ Perusahan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu dilaporkan atas dugaan penipuan sebesar Rp110 miliar.

Hal ini dikatakan kuasa hukum PT SCI, Afrian Bonjol ‎yang dilaporkan pihaknya yakni Ram Support Jabotabek Jawa Barat PT Telkomsel, Sylvina Wulandari. Laporan telah dilayangkan pada Jumat (10/7) lalu dengan nomor laporan LP/716/VI/2015/Bareskrim."Saya melaporkan permainan dari oknum PT Telkomsel. Diduga ini dilakukan oknum yang sampai hari ini kerja di Telkomsel pakai nama Telkomsel," kata Afrian di Jakarta, Senin (13/7).

Afrian menjelaskan, terlapor bertugas mencari mitra untuk membelikan barang dan jasa dari pihak ketiga yang telah memenangkan tender yakni PT SCI untuk kegiatan Loyalty Pelanggan Corporate PT Telkomsel.

Lantas pada 30 Juli 2013, terlapor mengadakan rapat di kantor Telkomsel yang terletak di Gedung Atrium Mulia lantai 7, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut, terlapor menjelaskan mengenai struktur kerjasama serta skema transaksi yang akan dijalankan.

"Setelah disetujui, SCI mengirimkan invoice dan berita acara dan kemudian Telkomsel melakukan pembayaran," paparnya.

Dalam perjalanannya, pembayaran yang dilakukan Telkomsel lancar namun sekitar September 2014, Telkomsel mulai kesulitan melakukan pembayaran.

Lantaran pembayaran macet, PT SCI mencoba melakukan penagihan kepada Telkomsel namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Namun Telkomsel ‎berdalih bahwa transaksi yang dilakukan bukan atasnama perusahaan"Telkomsel mau lepas tangan, diduga tidak hanya terlapor yang bermain namu para oknum lainnya di Telkomsel," pungkasnya. 

Sebelumnya, PT Telkomsel digugat hingga Rp1 triliun oleh gabungan perusahan-perusahaan yang merupakan vendor mitra kerjanya. Gugatan perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7) oleh PT Sarana Cipta Inti Nusa dan PT Prima Global Indo Telkom.

Kuasa hukum PT Sarana Cipta Inti Nusa, Afrian Bonjol saat melayangkan gugatan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya mengatakan bahwa dasar gugatan ini lantaran Telkomsel mangkir dari kewajibannya membayar tagihan invoice proyek talangan untuk mendukung kegiatan-kegiatan loyalti pelanggan corporate PT Telkomsel."Hari ini kami resmi melayangkan gugatan senilai Rp1 triliun kepada yang bersangkutan," kata Afrian.

Selain PT Telkomsel selaku tergugat pertama, sejumlah pihak juga turut digugat. Antara lain RAM Support Jabotabek Jabar PT Telkomsel, Silvina Wulandari sebagai tergugat dua, Oky Subagio, sebagai tergugat tiga, PT Telekomunikasi Indonesia sebagai tergugat empat serta Singapura Telkom Mobile, sebagai pihak turut tergugat.

"Kami melihat ada permainan yang diduga dilakukan oleh oknum Telkomsel yang merugikan beberapa pelapor dengan nilai Rp110 miliar," sambungnya.

Dijelaskan Afrian, ‎sejumlah vendor ini telah menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel pada Juli 2013 lalu. Kerjasama itu untuk mendukung kegiatan pengadaan kegiatan royalti untuk konsumen perusahaan dengan janji keuntungan 10-15 persen dari nilai yang ditanamkan.

Selama dua tahun berjalan, PT Telkomsel selalu melakukan pembayaran dengan sesuai perjanjian. Namun, sejak September 2014 PT Telkomsel mulai kesulitan melakukan pembayaran. Disebut Afrian, dugaan melanggar hukum tersebut tidak hanya dilakukan Silvina Wulandari seorang diri. Namun, ia menduga melibatkan oknum-oknum lainnya. Mohar


BERITA TERKAIT

KPPU Usulkan Relaksasi Bagi Eksportir untuk Hadapi Tarif Resiprokal AS

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam…

Menko Yusril Nilai Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada…

Gubernur Lemhannas Minta APH Tindak Tegas Ormas Hambat Investasi

NERACA Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta para aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPPU Usulkan Relaksasi Bagi Eksportir untuk Hadapi Tarif Resiprokal AS

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam…

Menko Yusril Nilai Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada…

Gubernur Lemhannas Minta APH Tindak Tegas Ormas Hambat Investasi

NERACA Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily meminta para aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas…