Pemerintah Revisi Aturan Subsidi Rumah Tapak

NERACA

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) membatalkan rencana menghapus subsidi untuk rumah tapak (landed house). Pemerintah hanya akan merevisi aturan landed house. "Tidak akan dicabut karena kita akan revisi permen-nya, untuk rumah tapak tidak berubah tetap masih ada subsidinya," ujar Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat, Rildo Ananda Anwar di Jakarta, Senin (1/12).

Rildo menjelaskan, revisi aturan rumah tapak dibutuhkan mempertimbangkan kondisi tata ruang di masing-masing wilayah. Nantinya aturan terbaru itu tak diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia. "Daerah itu berbeda, daerah masih ada banyak tanahnya dan apabila kita berlakukan semuanya, maka daerah-daerah itu kan berbeda-beda, intinya, lebih ke spesifikasi daerahnya," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri PU-Pera Mochamad Basuki Hadimuljono  mengatakn pemerintah tetap melanjutkan program subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house). Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perumahan (Permempera), bahwa subsidi bunga hanya diberikan kepada rumah vertikal. “Kalau ada rapermen (rancangan peraturan menteri) FLPP mau dihentikan, saya bilang nggak. Nggak logika itu. Jadi FLPP menurut saya harus terus,” ujar

Ia mengatakan, bila FLPP hanya diberlakukan untuk rumah vertikal saja, maka dikhawatirkan akan memberatkan kelompok masyarakat tidak mampu yang tinggal di luar perkotaan untuk memiliki rumah tapak. “Bangun rumah susun itu Rp 13 miliar untuk 100 unit. Jadi satu unit berapa? Lebih dari Rp 100 juta per unit. Itu bukan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) lagi targetnya,” katanya.

Menurutnya, FLPP untuk rumah vertikal alias berbentuk bangunan bertingkat hanya cocok untu diterapkan di kawasan perkotaan padat yang memang sudah kekurangan lahan. Sedangkan untuk kawasan dengan tingkat kepadatan yang rendah, maka pemberian subsidi untuk rumah tapak tetap bisa dilakukan. “Kalau di Jakarta oke harus dibuat vertikal. Tapi kalau di Klaten, misalnya. Tanahnya masih luas. Kalau bantuan FLPP atau tapera, itu harus dilanjut menurut saya loh,” katanya

Saat ini yang dilakukan pemerintah bukanlah menghapus FLPP untuk rumah tapak melainkan menetapkan kriteria wilayah yang berhak menerima bantuan pemilikan rumah tersebut. “Kalau saya bilang, FLPP jangan dilarang, tapi dibikin kriteria, diregulasikan. Daerah mana yang harus vertikal, daerah mana yang bisa landed house,” katanya.

Seperti diketahui rencananya  peng­hapusan FLPP untuk rumah tapak mulai 1 April 2015. Alasan pemerintah kala itu yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat berdalih bahwa harga tanah yang terus meningkat tinggi membuat FLPP untuk rumah tapak tidak bisa lagi diberikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Pada waktu itu, Permenpera diterbitkan oleh Menpera Djan Faridz. [agus]

BERITA TERKAIT

Kinerja Finansial dan Sosial Diakui, PT Insight Investments Management Raih Penghargaan Internasional

  NERACA Jakarta – PT Insight Investments Management (PT IIM) kembali menorehkan prestasi baik di tingkat internasional maupun nasional. Produk…

Konsolidasi BUMN Logistik Bangun Kekuatan Besar

  NERACA Jakarta - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, rencana konsolidasi BUMN-BUMN…

Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Perbaikan Layanan Publik

  NERACA Jakarta – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Otok Kuswandaru mengatakan bahwa…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Kinerja Finansial dan Sosial Diakui, PT Insight Investments Management Raih Penghargaan Internasional

  NERACA Jakarta – PT Insight Investments Management (PT IIM) kembali menorehkan prestasi baik di tingkat internasional maupun nasional. Produk…

Konsolidasi BUMN Logistik Bangun Kekuatan Besar

  NERACA Jakarta - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, rencana konsolidasi BUMN-BUMN…

Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Perbaikan Layanan Publik

  NERACA Jakarta – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Otok Kuswandaru mengatakan bahwa…