KONTROVERSI PEMBATASAN GERAI FRANCHISE RESTORAN - KPPU: Monopoli Bisnis Waralaba Bukan Pelanggaran

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag)) memang telah memastikan bahwa aturan pembatasan untuk waralaba rumah makan dan minum (restoran) akan dirilis pekan ini. Aturan pembatasan jumlah outlet waralaba ini bakal “memaksa” pewaralaba untuk memberdayakan usaha kecil menengah (UKM), menekan potensi monopoli, sekaligus mengerem laju bisnis franchise milik asing di negeri ini.

Akan tetapi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mencium adanya indikasi waralaba melakukan praktik persaingan bisnis secara tidak sehat. Kalaupun terbukti suatu usaha waralaba melakukan monopoli dalam menjalankan bisnisnya bukan merupakan pelanggaran. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Sejauh ini, kita belum menemukan kasus monopoli dalam waralaba. Karena waralaba itukan menggunakan lisensi merek saja. Tidak hanya itu, jika dilihat dari market share yang ada, belum ada waralaba yang market sharenya melebihi dari 50% sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai monopoli usaha,” kata Komisioner KPPU Sukarmi kepada Neraca, Senin (11/2).

Lebih jauh Sukarmi mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi sekalipun ada waralaba yang melakukan monopoli lantaran memiliki gerai lebih dari 150 unit yang sesuai dari aturan Kementerian Perdagangan. “Kita tidak bisa memberikan sanksi karena yang memberikan izin adalah Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga sanksinya pun dikembalikan ke daerah setempat,” ujarnya.

Yang perlu dikritisi, sambung Sukarmi, adalah penyalahgunaan dari praktik monopoli yang dilakukan secara tidak sehat. Sejauh ini, katanya, sektor waralaba terbukti banyak menyerap tenaga kerja dan mendatangkan banyak investor. “Melihat tingkat kebutuhan dan konsumsi di sini masih tinggi. Industri ini cukup menarik. Namun, kembali lagi ke UU tadi wajib menggunakan instrumen perilaku bisnis secara sehat,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, pengamat ekonomi Indef Prof. Dr Ahmad Erani Yustika, menjelaskan adanya ketentuan mengenai pembatasan waralaba adalah agar memberi ruang hidup yang lebih besar bagi waralaba lokal. “Tidak benar jika waralaba lokal tidak dapat bersaing. Namun, posisi asing saat ini yang justru semakin menguat,” jelasnya.

Erani menilai waralaba domestik mampu memenuhi nilai-nilai lokal yang menjawab kebutuhan pasar. Meskipun demikian, harus diakui dari sisi permodalan dan teknologi, pihak asing masih mengungguli. Karena itu, perlu adanya dukungan kepada waralaba-waralaba lokal untuk mengembangkan bisnisnya. Menurut dia, masih minimnya perkembangan waralaba dmestik atau lokal bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena fasilitas, dukungan berupa regulasi, dan lainnya masih belum cukup kuat untuk mendukung perkembangan tersebut.

Masifnya pertumbuhan waralaba asing, lanjut dia, harus ditata, yaitu sampai di tingkat mana waralaba asing tersebut bisa beroperasi. Misalnya, jika di tingkat kabupaten itu mungkin dibolehkan, tapi jangan sampai waralaba asing itu sampai ke tingkat daerah-daerah, terlebih sampai ke desa.

Di samping itu, pengaturan waralaba harus memiliki definisi dan mekanisme yang jelas. Pasalnya, sampai sejauh ini definisi mengenai restauran dan minimarket masih belum jelas. Asalkan menguntungkan pasar dalam negeri dan menjual produk lokal sebesar 60% sampai 70% itu tidak masalah. Karena dengan diharuskan mereka menjual produk lokal akan memacu produksi dalam negeri jauh lebih tinggi dari sekarang.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, draf peraturan pembatasan usaha waralaba restoran sudah ada di mejanya dan siap diteken. Paling lambat, beleid ini keluar pekan ini. Secara garis besar aturan ini tidak akan jauh berbeda dari pembatasan waralaba ritel yang telah disahkan tahun lalu. Intinya, setiap pemilik waralaba restoran hanya boleh memiliki gerai sampai batas tertentu.

"Minggu ini akan keluar aturannya, poinnya ada pembatasan mereka boleh mengontrol 100 persen dari masing-masing outlet dari sekian (batas minimum). Setelah batas itu harus memberdayakan UKM," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Poin khas dari beleid anyar ini adalah Kementerian Perdagangan tidak mengharuskan pelepasan kepemilikan sepenuhnya jika pengusaha waralaba restoran sudah mempunyai gerai melebihi batas minimum seperti dalam aturan ritel. Pemerintah hanya mewajibkan pengusaha tidak menjadi pemegang saham mayoritas pada cabang daerah. "Mereka tetap dalam posisi mengontrol, manajemen mereka yang kendalikan, tapi bisa merangkul kawan-kawan daerah," kata Gita.

bari/lia/iwan/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…