PENERAPAN E-FAKTUR KEPADA PKP

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan peraturan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). NERACA/Antarafoto/Yudi Manar/tom

BERITA TERKAIT

Sejahterakan Mustahik, BAZNAS RI Resmikan ZCorner di Kabupaten Agam

Neraca, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) meresmikan ZCorner di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai upaya memperkuat pemberdayaan…

PRODUK KERAJINAN UNGGULAN

Pengunjung melihat produk kerajinan tangan berupa peralatan rumah tangga yang dijajakan dalam pameran UMKM unggulan Jawa Tengah binaan Bank Indonesia…

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT : Pekerja memeriksa baja lapis seng yang akan di ekspor ke Amerika Serikat…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

PRODUK KERAJINAN UNGGULAN

Pengunjung melihat produk kerajinan tangan berupa peralatan rumah tangga yang dijajakan dalam pameran UMKM unggulan Jawa Tengah binaan Bank Indonesia…

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT

EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT : Pekerja memeriksa baja lapis seng yang akan di ekspor ke Amerika Serikat…

PRODUKSI KAIN ECOPRINT

Perajin membersihkan dan menjemur kain ecoprint di rumah produksi UMKM Riwang Balam, Lampuuk, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (3/5/2025). Produksi kain…

Berita Terpopuler