KPK-IDI Jalin Kerja Sama Cegah Korupsi Sektor Kesehatan

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjalin kerja sama pencegahan korupsi di sektor kesehatan, salah satunya adalah dengan pencegahan fraud dalam klaim pembayaran BPJS Kesehatan.

"Untuk masalah pencegahan, kami ingin mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan ini berlangsung dengan baik, karena ini program baik dari pemerintah, jadi KPK sebagai stakeholder-nya dan IDI salah satu pemain utamanya, profesinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2).

Pahala mengatakan fraud yang dibidik KPK saat ini adalah klaim pembayaran fiktif atau phantom billing.

"Oleh karena itu yang kami cerita tentang fraud dan segala macamnya, kami sepakat sampai sekarang yang kami sebut fraud hanya phantom billing dulu, jadi yang fiktif 100 persen, orangnya enggak ada, treatment enggak ada, obatnya enggak ada," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IDI Moh. Adib Khumaidi menyampaikan bahwa selama ini komunikasi yang terjalin antara IDI dan KPK sangat baik, namun masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi,

“Penyamaan pandangan mengenai fraud atau penggelapan di sektor layanan kesehatan, terutama BPJS, perlu segera dilakukan agar tidak merugikan salah satu pihak dan berkeadilan,” ujar Adib.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum IDI Terpilih Slamet Budiarto, yang menyoroti perlunya mendefinisikan fraud secara adil, serta harus adanya mekanisme klarifikasi yang baik.

“Jika ini tidak segera diluruskan, efeknya akan panjang dan berimbas kepada pengguna BPJS, yaitu masyarakat, dokter sebagai pemberi layanan, dan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatannya,” paparnya.

Selain itu, PB IDI berharap kerja sama yang telah terjalin selama ini terus berlanjut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terdapat oknum dokter yang melakukan penipuan, pemalsuan layanan kesehatan, atau klaim fiktif oleh anggotanya.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah melibatkan IDI dalam bentuk pemeriksaan kesehatan tersangka korupsi yang menolak ditahan dengan alasan kesehatan. Rekomendasi IDI terkait kondisi tersangka korupsi, juga menjadi landasan bagi KPK untuk menahan atau tidaknya tersangka yang menyatakan sakit.

Selama 15 tahun terakhir, KPK telah bekerja sama dengan IDI. Setidaknya terdapat 12 tahanan korupsi yang proses pemeriksaan kesehatan sebelum upaya penahanannya melibatkan IDI, di antaranya Setya Novanto pada 2017, Lukas Enembe pada 2022, dan Ahmad Taufik pada 2024. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

Berita Terpopuler