Neraca, Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selepas penetapan selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus penanganan SRITEX.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan SRITEX. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi SRITEX yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun. Kita harus mendukung penyelamatan SRITEX, karena melalui produk-produk SRITEX yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat didunia internasional”, tegas Patra.
Lebih lanjut, Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani SRITEX saat ini terdapat halangan dan hambatan yang signifikan.
:Kami menilai kurator SRITEX tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan SRITEX. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami”, pungkasnya.
Neraca, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) meresmikan ZCorner di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai upaya memperkuat pemberdayaan…
Pengunjung melihat produk kerajinan tangan berupa peralatan rumah tangga yang dijajakan dalam pameran UMKM unggulan Jawa Tengah binaan Bank Indonesia…
EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT : Pekerja memeriksa baja lapis seng yang akan di ekspor ke Amerika Serikat…
Pengunjung melihat produk kerajinan tangan berupa peralatan rumah tangga yang dijajakan dalam pameran UMKM unggulan Jawa Tengah binaan Bank Indonesia…
EKSPOR BAJA LAPIS SENG KE AMERIKA SERIKAT : Pekerja memeriksa baja lapis seng yang akan di ekspor ke Amerika Serikat…
Perajin membersihkan dan menjemur kain ecoprint di rumah produksi UMKM Riwang Balam, Lampuuk, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (3/5/2025). Produksi kain…