Presiden Tekankan PPN Barang-Jasa dan Bahan Pokok Tetap Nol Persen

Presiden Tekankan PPN Barang-Jasa dan Bahan Pokok Tetap Nol Persen
NERACA
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.
Sementara itu, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah. Barang mewah tersebut, kata Presiden, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.
Menurut Kepala Negara, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat. "Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," kata Prabowo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

 

 

NERACA

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.

Sementara itu, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah. Barang mewah tersebut, kata Presiden, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.

Menurut Kepala Negara, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat. "Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," kata Prabowo.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok yang Eksesif

  NERACA Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja saat…

Kolaborasi Sektor Pendidikan dan Industri Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

  NERACA Jakarta – Tingginya angka pengangguran berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Tingginya angka ini menjadi salah…

Kontribusi Indodax ke Pajak Mencapai Rp463,2 Miliar

  NERACA Jakarta – Perusahaan pertukaran aset kripto nasional Indodax mencatat kontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp463,2 miliar selama…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok yang Eksesif

  NERACA Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah, dalam situasi ekonomi yang tidak sedang baik-baik saja saat…

Kolaborasi Sektor Pendidikan dan Industri Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

  NERACA Jakarta – Tingginya angka pengangguran berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Tingginya angka ini menjadi salah…

Kontribusi Indodax ke Pajak Mencapai Rp463,2 Miliar

  NERACA Jakarta – Perusahaan pertukaran aset kripto nasional Indodax mencatat kontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp463,2 miliar selama…