Realisasi Pajak Daerah di Lebak Capai 58,28 Persen

NERACA

Lebak - Realisasi pajak daerah di Kabupaten Lebak, Banten periode Januari sampai 10 Oktober 2024 mencapai 58,28 persen atau Rp114 milliar dari target yang ditentukan pemerintah setempat Rp197 miliar.

"Kita tetap optimis dengan bekerja keras agar realisasi pajak daerah itu bisa tercapai dengan waktu dua bulan ke depan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Rangkasbitung, Lebak, dikutip Antara, kemarin.

Pemerintah daerah kini terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari 11 jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan bumi serta bangunan (PBB).

Untuk mencapai target pajak daerah, lanjut dia, pihaknya telah memanggil aparatur desa dan bagaimana mereka bisa mendongkrak pendapatan pajak.

Selain itu juga pemerintah daerah melakukan inovasi dengan lima pendekatan yakni pertama pendekatan relaksasi pajak dengan mengenal pengampunan pajak (Tax Amnesty), dan insentif pajak (Tax holiday).

Kedua, pendekatan masif dengan melakukan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, ketiga penggunaan digitalisasi, keempat pendekatan kolaborasi dan melakukan monitoring dan evaluasi dengan rekonsiliasi bersama perangkat dinas yang memiliki kewenangan dan lainnya.

"Kami meyakini dengan lima pendekatan itu dipastikan target pajak daerah bisa membangun kesadaran untuk membayar kewajiban pajak daerah," katanya menjelaskan.

Menurut dia, semestinya pencapaian realisasi pajak daerah pada bulan Oktober 2024 itu di atas 50 persen, namun berbagai faktor antara lain faktor deflasi juga penyesuaian tarif pajak.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja keras agar masyarakat wajib melunasi pembayaran pajak, karena manfaatnya untuk kepentingan pembangunan daerah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya juga melayani pembayaran pajak daerah dengan menggunakan digital melalui metode kode respons cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Selain QRIS juga menggunakan metode digital lain, seperti pembayaran melalui Virtual Account atau m-banking.

"Kami berharap sampai Desember mendatang bisa terealisasi pajak daerah Rp197 miliar itu," katanya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

KKP Pastikan Keberlanjutan Program Kampung Nelayan Merah Putih

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sampai tahun 2027 dengan…

Rumah Subsidi Minimalis Dekatkan Gen Z Ke Tempat Kerja

NERACA Jakarta -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencana rumah subsidi minimalis untuk masyarakat muda khususnya Gen Z…

Harga Minyakita Berangsur Turun Dibanding Mei

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita berangsur turun meski secara rata-rata wilayah…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemerintah Pacu Pemanfaatan Energi Surya untuk Swasembada Energi

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah tengah memacu pemanfaatan energi surya…

Koperasi Merah Putih Bukti Nyata Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Masyarakat

  NERACA Jakarta - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah…

Menkop: Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Bantul Dapat Direplikasi Daerah Lain

Menkop: Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Bantul Dapat Direplikasi Daerah Lain Bantul, DIY - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…