Ada kejanggalan dalam surat edaran Walikota Bekasi tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, sementara surat edaran itu ditandatangani oleh Walikota Bekasi R. Gani Muhamad pada tanggal 29 Oktober 2024. Jelas, informasi diketahui masyarakat pada 29 Oktober 2024 (Bukan sejak 1 Oktober 2024). Untuk itu kami mohon agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan hingga 31 Desember 2024, untuk memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi masyarakat.
Endang Sutisna, Bekasi Barat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebaiknya mengajak Gubernur Jawa Barat terkait dengan wilayah aglomerasi untuk membuat surat keputusan bersama (SKB)…
Banyak warga menolak divaksin TBC belakangan ini, penyebabnya adalah kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Ada kesan Kemenkes hanya…
Manajemen PT KAI dan KCI mesti terus menerus mensosialisasikan kepada perempuan hamil dan yang membawa anak-anak, agar sebaiknya naik KRL…
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebaiknya mengajak Gubernur Jawa Barat terkait dengan wilayah aglomerasi untuk membuat surat keputusan bersama (SKB)…
Banyak warga menolak divaksin TBC belakangan ini, penyebabnya adalah kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Ada kesan Kemenkes hanya…
Manajemen PT KAI dan KCI mesti terus menerus mensosialisasikan kepada perempuan hamil dan yang membawa anak-anak, agar sebaiknya naik KRL…