Ada kejanggalan dalam surat edaran Walikota Bekasi tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, sementara surat edaran itu ditandatangani oleh Walikota Bekasi R. Gani Muhamad pada tanggal 29 Oktober 2024. Jelas, informasi diketahui masyarakat pada 29 Oktober 2024 (Bukan sejak 1 Oktober 2024). Untuk itu kami mohon agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan hingga 31 Desember 2024, untuk memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi masyarakat.
Endang Sutisna, Bekasi Barat
Banyaknya bangunan liar di bantaran Kali Gendong dan Kali Lengkak di wilayah Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, ternyata telah…
Kami sangat berharap agar PT KAI/KCI segera mengoperasikan kembali KRL Ekspres khusus rute Bekasi-Manggarai-Jakarta Kota dan Bogor-Manggarai-Jakarta Kota, seperti yang…
Kebijakan wilayah Aglomerasi Jabodetabek sebaiknya dibarengi dengan relasi antar manusia di wilayah tersebut. Kebijakan gratis transportasi umum bagi Lansia yang…
Banyaknya bangunan liar di bantaran Kali Gendong dan Kali Lengkak di wilayah Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, ternyata telah…
Kami sangat berharap agar PT KAI/KCI segera mengoperasikan kembali KRL Ekspres khusus rute Bekasi-Manggarai-Jakarta Kota dan Bogor-Manggarai-Jakarta Kota, seperti yang…
Kebijakan wilayah Aglomerasi Jabodetabek sebaiknya dibarengi dengan relasi antar manusia di wilayah tersebut. Kebijakan gratis transportasi umum bagi Lansia yang…