Oleh: Rahono Bagus Putro, Staf Kanwil DJP Banten
Saat ini, pemberitaan mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan menjadi sangat intens. Media lokal dan nasional terus-menerus mengangkat topik ini, sehingga berita tersebut mendominasi pembicaraan publik. Hal ini menyebabkan warganet ramai membicarakan isu tersebut. Masyarakat terkejut karena selama ini sembako dan jasa pendidikan dianggap sebagai barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih mempengaruhi ekonomi banyak orang, kebijakan baru ini dianggap akan menambah beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah dan telah mengalami penurunan pendapatan.
Para pedagang sembako juga mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan kenaikan harga jual akibat adanya pajak baru. Demikian pula, orang tua merasa cemas jika sekolah anak mereka dikenakan pajak, yang bisa berdampak pada biaya pendidikan.
Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memang berencana mengenakan PPN, tetapi tidak pada semua sembako dan jasa pendidikan. Pemerintah akan tetap mengecualikan pajak untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras produksi lokal dari petani di berbagai daerah. Sebaliknya, untuk barang-barang sembako premium, seperti beras Basmati atau Shirataki yang harganya jauh lebih tinggi, serta daging sapi premium seperti Kobe dan Wagyu yang termasuk dalam kategori barang mewah, akan dikenakan PPN. Ini dilakukan untuk menerapkan asas keadilan, di mana barang-barang kebutuhan pokok rakyat tidak dikenakan pajak, sedangkan barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan atas dikenakan pajak sesuai kemampuannya.
Begitu pula dengan jasa pendidikan, hanya sekolah-sekolah dengan fasilitas mewah yang akan dikenakan PPN. Sekolah yang melayani masyarakat luas dan memberikan pendidikan dasar tetap akan bebas dari pajak.
Di tengah dampak pandemi Covid-19 yang berat, pemerintah justru memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi. Pajak UMKM dan pajak karyawan (PPh Pasal 21) dibebaskan atau ditanggung pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan sosial, bantuan modal untuk UMKM, diskon listrik bagi rumah tangga kelas bawah, internet gratis untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, serta vaksin dan biaya perawatan gratis bagi yang terinfeksi Covid-19. Fokus utama pemerintah adalah melindungi rakyat, mendukung ekonomi, dan memastikan dunia usaha dapat pulih lebih kuat.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa neskipun rencana pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan menimbulkan berbagai reaksi, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan asas keadilan. Sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari PPN, sedangkan barang dan jasa premium akan dikenakan pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dengan adanya insentif dan dukungan pemerintah di masa pandemi, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat tanpa memberatkan masyarakat secara berlebihan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam jangka panjang dengan mengatur dan mengelola pajak secara adil. Bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah, mungkin ada dampak langsung yang dirasakan, terutama jika barang atau jasa yang mereka gunakan terkena pajak. Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk memitigasi dampak negatif, termasuk bantuan sosial, diskon listrik, dan internet gratis untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik.
Oleh: Dr. Mahpud Sujai, Pejabat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Sistem desentralisasi fiskal yang berlaku di Indonesia sejak…
Oleh : Kurniawan Binangkit, Pengamat Sosial Politik Peringatan Hari Reformasi pada 20 Mei seharusnya menjadi momentum refleksi dan…
Oleh: Sadena Devi, Pemerhati Pangan Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan…
Oleh: Budiman Aktuari, Peneliti di Urban Catalyst Institute Dalam beberapa waktu terakhir, muncul seruan dan narasi yang menyebutkan…
Oleh: Nana Sukmawati, Mahasiswa PTS di Palembang Narasi Palsu terkait "Indonesia Gelap" yang beredar belakangan ini mencuat…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Pangan Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun generasi sehat dan…