Oleh: Satasya Sinansari Jaya, KPP Pratama Bandar Lampung Satu
Di era ini, masyarakat Indonesia umumnya bermata pencaharian sebagai pedagang khususnya pedagang makanan, mulai dari menjual makanan ringan hingga makanan berat. Tren penjualan makanan masih menjadi primadona dikalangan para pengusaha muda. Banyak sekali pelaku UMKM yang memiliki ide bisnis makanan dalam mengembangkan usaha, misalnya menjual berbagai bahan makanan yang sama namun dengan varian rasa yang berbeda. Tak dipungkiri, salah satu problematika yang dihadapi para pedagang selain pembiayaan modal adalah pajak. Hal ini dibuktikan dengan, banyaknya para pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakan dengan benar.
Dalam upaya mengotimalkan pendapatan negara, pemerintah harus tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta aspek keadilan dalam sistem perpajakan, Dalam hal ini, terciptanya asas keadilan dalam sistem perpajakan bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperolehnya. Lalu, apa saja kewajiban perpajakan UMKM serta benarkah pajak UMKM memberatkan para pedagang?
Salah satu identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Seiring berkembangnya zaman pemerintah melakukan berbagai upaya perubahan dalam bidang teknologi dan informasi, salah satunya digitalisasi administrasi perpajakan. Modernisasi sistem perpajakan yang dikenal dengan istilah core tax administration system, merupakan teknologi informasi untuk mendukung automasi proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah adalah penggunaan NPWP enam belas digit.
Implementasi core tax system secara penuh akan dilakukan tahun 2025. Setelah itu, WP sudah harus menggunakan NPWP 16 digit. Selama proses menuju implementasi sistem secara penuh, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit masih dapat digunakan hingga akhir tahun 2024 , hal ini diatur dalam pasal 3 (tiga) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2024.
Dalam melaksanakan reformasi perpajakan yakni memberlakukan Single Identity Number (SIN). Integrasi data NIK sebagai NPWP sudah mulai dilakukan saat ini, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (a) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat yang termasuk kategori WP orang pribadi wajib melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK menjadi Single Identity Number (SIN) bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Diharapkan kedepannya, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi publik terutama perpajakan.
Adala usaha makanan atau kuliner dapat dimulai dari usaha makanan rumahan / kedai rumahan. Inovasi atas kreasi rasa dan bentuk makanan dapat dijadikan inspirasi dalam berbisnis, yang merupakan salah satu strategi dalam memasarkan usaha makanan. Banyaknya pengusaha muda di Indonesia sangat tertarik dalam bisnis kuliner ni, dikarenakan target konsumen yang mudah dijangkau, hingga mudah dalam mendapatkan keuntungan sebesar 100 persen dari modal penjualan.
Pola Perhitungan
Anda sebagai penjual makanan sebagai WP orang pribadi atau badan usaha? Begini perhitungan pajaknya:
Sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha makanan, dengan jumlah omzet selama setahun dibawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Tetapi harus diketahui, terdapat batasan omzet belum dikenakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan bagi WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet setahun tidak lebih dari Rp. 500 juta, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final 0,5%, Namun WP tetap wajib melaporkan omzet tersebut pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Bagaimana perhitungan pajak terhutang atas omzet yang sudah melebihi Rp500 juta sebelum berakhirnya tahun pajak?
Dalam kasus seperti ini, wajib pajak orang pribadi hanya membayar PPh final sebesar 0,5% dari nilai omzet yang telah melewati batasan omzet yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak.
Namun perhitungan perpajakan bagi penjual makanan, dengan atas nama legalitas badan usaha atau kepemilikan bentuk usaha perorangan, berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, wajib pajak berbentuk badan usaha atau kepemilikan bentuk usaha perorangan, yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak serta memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5%, maka wajib pajak tetap dikenakan atas pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari nilai omzet tanpa adanya batasan omzet yang dibebaskan.
Fasilitas PPh Final 0,5% atas UMKM ini dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan beragam jangka waktu, diantaranya WP orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini selama tujuh tahun pajak, empat tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh satu orang dan selama tiga tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Jika dibandingkan dengan tarif pajak normal, seharusnya wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif progresif serta pengusaha dengan atas nama legalitas badan usaha atau bentuk usaha perorangan dikenakan tarif pajak badan sebesar 22 % dari laba bersih. Jelas dengan adanya penerapan kebijakan tarif pajak UMKM ini sangat tidak memberatkan para pedagang bukan?
Hal ini bahkan sangat menguntungkan para pedagang dalam mengembangkan usahanya, lantaran adanya beban pajak yang sangat kecil hingga dibebaskan pajak penghasilan bagi para pedagang UMKM orang pribadi yang memiliki omzet setahun tidak melebihi 500 juta.
Selain itu, selamat untuk kamu yang berhasil mendapatkan potongan harga disetiap pembelian kuliner favoritmu, bisa jadi mereka mampu memberi itu semua lantaran adanya pengelolahan biaya usaha atas beban pajak yang sedikit bukan ?
Oleh : Astrid Widia, Pengamat Kebijakan Publik Danantara telah menetapkan arah investasi strategis sebagai upaya nyata mendorong pertumbuhan…
Oleh: Ira Lailatul, Pemerhati Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan strategis yang kini…
Oleh: Aldi Syahreza, Pengamat Energi Terbarukan Langkah Indonesia menuju kemandirian energi semakin mendapat penegasan kuat di bawah kepemimpinan…
Oleh : Astrid Widia, Pengamat Kebijakan Publik Danantara telah menetapkan arah investasi strategis sebagai upaya nyata mendorong pertumbuhan…
Oleh: Ira Lailatul, Pemerhati Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan strategis yang kini…
Oleh: Aldi Syahreza, Pengamat Energi Terbarukan Langkah Indonesia menuju kemandirian energi semakin mendapat penegasan kuat di bawah kepemimpinan…