Oleh: Adzhana Ahnaf Pratama, Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat II
Video game seringkali dianggap sebagai salah satu pengaruh buruk yang dapat mempengaruhi penggunanya. Apalagi di tengah maraknya kasus judi online yang dalam tampilannya menyerupai game, menambah citra negatif game sebagai salah satu faktor perusak generasi bangsa.
Namun, hal tersebut tidaklah benar. Dalam kasus judi online yang banyak beredar menyerupai game online, judi online tersebut mengandung unsur taruhan berupa uang yang termasuk uang virtual yang sangat bergantung pada peruntungan. Sedangkan game online sendiri, cara bermain untuk mencapai misi atau tujuan dalam game tersebut murni berdasarkan kemampuan atau keahlian dan pengalaman pemainnya, sehingga dapat melatih sisi kognitif dan pengambilan Keputusan dari sang pemain.
Video game memiliki potensi pengembangan yang sangat luas. Video game dapat bermanfaat dalam dunia Pendidikan sebagai salah satu media pembelajaran sehingga materi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami dan lebih interaktif. Anggapan bahwa anak yang gemar dalam bermain video game merupakan hal yang negatif sudah mulai terbantahkan sekarang.
Video game sudah mulai menjadi seni, budaya, dan bahkan sudah mulai diakui sebagai salah satu cabang olahraga yang diakui oleh dunia. Menurut studi yang dilakukan oleh Radbouid University Nijmegen, bermain video game dapat mengembangkan kemampuan kognitif, meningkatkan motivasi, dan meingkatkan mood dan energi positif.
Tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, bermain game juga dapat mengharumkan bangsa Indonesia di kancah dunia. Beberapa game popular sudah banyak dipertandingkan dalam bentuk turnamen resmi, salah satunya pada perhelatan SEA Games Tahun 2023 di Kamboja. Dalam turnamen SEA Games tersebut, mempertandingkan cabang olahraga (cabor) esports yang terdiri dari 6 game dan pada cabor tersebut kontingen Indonesia berhasil meraih juara umum dengan raihan tiga emas, dan dua perak.
Di tengah maraknya turnamen-turnamen resmi esports tersebut, bermain game sebagai atlet e-sports merupakan profesi yang cukup menjanjikan. Banyak turnamen-turnamen esport yang memiliki hadiah hingga puluhan juta dollar. Berkembangnya pasar esport membuka peluang karier yang besar bagi para atlet esport.
Dari segi pengembang/developer, berkembangnya industri game khususnya di Indonesia membuka potensi dan mendorong industri kreatif untuk bertumbuh. Hal ini mendorong para developer game Indonesia untuk mengembangkan game yang hasil karyanya telah mendunia.
Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pada tahun 2020, Industri Game menyumbang sekitar Rp 24,88 triliun atau sekitar 2,19 perser terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2020.
Dengan adanya transaksi tersebut, bagaimanakan aspek perpajakannya ?
Dalam dunia e-sports, terdapat beberapa aspek yang dikenakan pajak. Yang pertama, pemasaran video game dari developer kepada konsumen akhir merupakan penyerahan barang kena pajak tidak berwujud yang dikenakan PPN sebesar 11%.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur tentang pembelian aplikasi/games dari platform luar negeri dikenakan PPN atas PMSE tersebut sebesar 11%.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menunjuk platform penyedia games untuk memungut PPN atas pembelian games tersebut. Namun, tidak semua penyedia platform games tersebut ditunjuk untuk memungut PPN.
Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk harus memenuhi kriteria tertentu yang meliputi nilai transaksi dengan pembeli di Indoneisa lebih dari Rp 600 juta dalam jangka waktu satu tahun dan/atau jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam jangka waktu satu tahun.
Per Januari 2024, DJP telah menunjuk 163 pelaku usaha untuk memungut PPN atas transaksi elektronik tersebut. Secara keseluruhan, PMSE tersebut telah menyumbangkan penerimaan sebesar Rp 17,46 triliun.
Kedua, atas hadiah yang didapatkan dari kompetisi e-sport merupakan aspek perpajakan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Yang ketiga, penghasilan yang diterima atlet secara rutin tiap bulan yang berasal dari organisasi e-sports merupakan aspek perpajakan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif pasa 17 UU PPh dan merupakan objek pemotongan PPh 21 bagi organisasi e-sports pemberi kerja.
Upaya Pengembangan
Tingginya antusiasme masyarakat dan maraknya kompetisi-kompetisi mengenai e-sports, perlu dirumuskan sebuah kebijakan yang dapat menciptakan iklim industri yang mumpuni, baik untuk para atlet dan para organizer.
Pemerintah perlu melakukan pembinaan potensi anak muda serta menciptakan turnamen / event yang terorganisir untuk menyaring bibit-bibit unggul yang dapat mewakili Indonesia dalam kompetisi di skala dunia.
Dari segi perpajakan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat menarik event organizer luar untuk dapat menyelenggarakan kompetisi e-sports skala dunia di Indonesia. Selain memberikan pengalaman bagi para atlet, kebijakan ini juga dapat mendatangkan investasi dan wisatawan untuk dating ke Indonesia.
Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…
Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…
Oleh: Cut Nadia Azizah, Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…
Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…
Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…
Oleh: Cut Nadia Azizah, Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…