Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Lahirnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 menjadikan penentangan atau challenge dari para pegiat koperasi dan koperasi syariah. Diantaranya tenteng penetapan persyaratan modal minimal yang lebih tinggi dibandingkan regulasi sebelumnya. Dimana untuk mendirikan koperasi simpan pinjam (KSP) primer, modal minimal yang harus disetor adalah Rp 500 juta, sedangkan KSP sekunder minimal Rp 1 miliar.
Besarnya modal tersebut dinilai dapat menjadi hambatan pembentukan KSP baru, terutama di daerah pedesaan atau kawasan ekonomi lemah. Penetapan modal tersebut bukan hanya bagi koperasi yang baru tapi juga bagi koperasi lama harus memiliki modal minimum itu. Jika tidak mampu koperasi itu harus merger atau bergabung dengan koperasi lain.
Kemudian selain masalah permodalan, regulasi itu juga mengatur pula tentang standar operasional yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki sistem informasi manajemen, standar operasional prosedur (SOP) yang komprehensif, dan sertifikasi kompetensi bagi pengurus dan pengelola. Penrapan regulasi ini tak semua koperasi bisa melaksanakan dikarenakan banyak koperasi kecil yang terbebani untuk mengikuti regulasi yang kaku dan cepat. Inilah beberapa poin yang penting mengapa para pegiat koperasi / koperasi syariah tak berkenan terhadap Permenkop No 8 Tahun 2023.
Namun jika kita telaah, regulasi yang dibuat oleh pemerintah juga tak salah juga. Pasalnya koperasi atau koperasi syariah bukan sekedar kumpulan para anggota komunitas yang berserikat dan berkumpul. Tapi juga kumpulan orang - orang yang melakukan kegiatan mengumpulkan uang dari para anggota untuk disimpan dan disalurkan berupa pembiayaan kepada para anggota. Maka berkoperasi yang seperti ini masuk dalam kategori lembaga keuangan dan itu harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen pula.
Dengan demikian ketika koperasi masuk dalam kategori kembaga keuangan, maka parameter normatifnya adalah adanya kecukupan modal, mitigasi risiko, prudent dan Good Corporate Governance (GCG). Inilah interprestasi pemerintah mengapa ada regulasi Permenkop No 8 Tahun 2023, agar supaya koperasi simpan pinjam memiliki kepatuhan dan arah yang sebagai koperasi yang bisnisnya di sektor keuangan yang jelas.
Namun jika regulasi ini dipaksakan kepada semua koperasi yang ada, jelas sampai kapanpun tak bisa dijalankan dikarenakan semua koperasi tak memiliki kecukupan modal yang sama. Besar kecilnya koperasi disesuaikan dengan komunitasnya. Seperti koperasi RT di kampung mana mungkin mampu memiliki modal Rp500 juta untuk disetor.
Maka implementasi dari Permenkop No 8 Tahun 2023 harus ada jalan tengahnya. Diantaranya regulasi itu hanya berlaku bagi koperasi simpan pinjam / syariah yang memenuhi persyaratan. Koperasi yang memiliki persyaratan itu harus memperoleh privilege seperti akses permodalan yang murah, pendampingan manajemen, pelatihan dan lain - lain. Kemudian bagi koperasi yang tak masuk kategori harus dibuatkan regulasi baru yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Namun harus terus didorong dan dibina agar menjadi koperasi naik kelas yang mampu memenuhi regulasi Permenkop No 8 Tahun 2023.
Hadirnya regulasi ini tidak berdampak semua koperasi menolaknya. Bagi koperasi simpan pinjam / syariah yang sehat dan hanya fokus bisnis sektor keuangan insyallah bisa menerima hadirnya Permenkop No 8 Tahun 2023. Tapi koperasi yang tidak jelas arah pengembangan bisnisnya, sangat riskan menerima regulasi itu apalagi koperasi yang modalnya masih kecil.
Untuk itu jalan tengah dalam membuat kebijakan harus dibuat dan jangan sampai hadirnya Permenkop No 8 Tahun 2023 sebagai pintu masuk bagi alat penegak hukum (APH) melakukan intimidasi kepada koperasi menjalankan regulasi itu. Semoga tulisan ini menjadikan masukan dan sekaligus kearifan dalam berfikir dalam mengambil kebijakan strategis.
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pengembangan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) seperti koperasi sebenarnya memiliki potensi yang besar bila…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…