Terancam Didelisting - BEI Ingatkan Waskita Buyback Saham Publik

NERACA

Jakarta – Suspensi saham yang cukup lama dialami PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berpotensi terdepak dari lantai bursa alias delisting. Merespon hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini beberapa perusahaan tercatat masih dalam pemantauan apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak, termasuk WSKT."Salah satunya apabila perdagangan saham dari perseroan itu sudah dilakukan penghentian dalam waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan yang memadai," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dirinya pun menegaskan, perlu memperhatikan beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan BEI yang berlaku. Menurutnya hal yang harus diperhatikan adalah menjaga perlindungan bagi investor. Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 mengenai ketentuan tersebut yakni memastikan adanya pembelian saham kembali atau buyback.

Jika harus delisting, Nyoman bilang, perusahaan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali wajib melakukan buyback atau pembelian kembali saham."Tentu kita tegas, delisting itu berhasil kan harus mencari pihak yang siap untuk melakukan buyback, kalau kita paksa melakukan buyback tapi pihaknya belum ketemu dan belum menyatakan kesanggupan dari pihak perseroan nanti delisting-nya tidak akan berjalan," kata Nyoman.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut nama PT Waskita Karya Tbk dari daftar hitam atau blacklist. Keputusan ini menyusul dikabulkannya permohonan WSKT terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Majelis Hakim PTUN.

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita bilang, keputusan ini memungkinkan WSKT untuk kembali mengikuti proses tender. ‘’Ini akan berdampak positif yang signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya. Karena kami bisa kembali berpartisipasi dalam proses tender seluruh proyekpemeirntah yang didanai APBN, APBD, serta proyek – proyek swasta,’’ujarnya.

Di semester pertama 2024, rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk WSKT mencapai Rp 2,15 triliun. Ini naik 4,18% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 2,07 triliun.  Dari sisi top line, pendapatan usaha Waskita mencapai Rp 4,47 triliun selama Januari-Juni 2024. Raihan ini turun 15,19% secara tahunan dari Rp 5,27 triliun selama periode yang sama di 2023.

Rinciannya pendapatan usaha dari pihak berelasi berkontribusi sebesar Rp 1,43 triliun. Sementara itu, pendapatan dari pihak ketiga mencapai Rp 3,03 triliun atau anjlok 20,71% YoY. Keadaan semakin diperburuk dari membengkaknya beban pokok pendapatan sebesar 19,42% YoY menjadi Rp 3,87 triliun di semester I-2024. Pada periode yang sama di 2023, pos beban WSKT ini mencapai Rp 4,81 triliun.

Pos beban penjualan Waskita juga naik naik dari Rp 52,69 miliar per Juni 2023 menjadi Rp 76,72 miliar di paruh pertama 2024. WSKT juga mencatatkan rugi lain-lain bersih sebesar Rp 204,70 miliar dari pendapatan Rpo 273,33 miliar.  Tak hanya itu, jumlah aset WSKT juga ikut menyusut sebesar 4,70% dari Rp 95,59 triliun per 31 Desember 2023 menjadi Rp 91,10 triliun per 30 Juni 2024. Total liabilitas Waskita turun sedikit dari Rp 83,99 triliun menjadi Rp 82,01 triliun.

 

BERITA TERKAIT

Surati Presiden Prabowo - Driver Ojol Berbagai Daerah Tolak Isu Akuisisi Grab-Goto

Isu mengenai rencana penggabungan usaha atau merger Grab dengan GoTo atau akuisisi GoTo oleh Grab terus mendapat penolakan dari para…

Terkait Pidana Suap - Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Pemilik Sugar Group Companies DKK Ke KPK

Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…

Tolak Merger Grab-Gojek, Selamatkan Penghidupan Ojol

Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Surati Presiden Prabowo - Driver Ojol Berbagai Daerah Tolak Isu Akuisisi Grab-Goto

Isu mengenai rencana penggabungan usaha atau merger Grab dengan GoTo atau akuisisi GoTo oleh Grab terus mendapat penolakan dari para…

Terkait Pidana Suap - Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Pemilik Sugar Group Companies DKK Ke KPK

Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…

Tolak Merger Grab-Gojek, Selamatkan Penghidupan Ojol

Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…

Berita Terpopuler