Oleh: Najakh F. Zulmi, Staf KPP Bea Cukai Purwokerto
Beberapa pekan terakhir, berita terkait cukai menjadi perbincangan yang ramai di media massa nasional, lebih tepatnya terkait penambahan barang kena cukai atau ekstensifikasi cukai. Dinarasikan barang-barang seperti tiket konser hingga deterjen akan diusulkan untuk dikenakan cukai. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyampaikan bahwa ekstensifikasi tersebut masih merupakan bahasan di kuliah umum. Sebenarnya, apa sih cukai itu? Apa semua barang dapat dikenakan cukai?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa cukai memiliki sejarah yang panjang dari masa Hindia Belanda atau sebelum kemerdekaan. Pada saat itu pemungutan cukai diatur berdasarkan jenis objek nya, yang tertuang dalam ordonansi cukai. Ordonansi cukai pada saat itu terbagi menjadi Ordonansi Cukai Minyak Tanah tahun 1886, Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan tahun 1898, Ordonansi Cukai Bir tahun 1931, Ordonansi Cukai Tembakau tahun 1932, dan Ordonansi Cukai Gula tahun 1933.
Ordonasi cukai tetap digunakan pada masa awal kemerdekaan Indonesia hingga pemerintah mengeluarkan undang-undang cukai tersendiri. Pada tahun 1995 terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, karena pemerintah pada saat itu merasa ordonansi cukai sudah tidak relevan dan kurang menggali potensi cukai di Indonesia. Undang-undang tersebut sampai saat ini telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada undang-undang tersebut dijelaskan pengertian dari cukai yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Sifat atau karakteristik yang dimaksud yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang dikenakan cukai biasa disebut dengan Barang Kena Cukai (BKC). Jadi tidak semua barang dapat dikenakan cukai, setidaknya sampai dengan saat ini. Untuk saat ini barang kena cukai ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Dari sifat atau karakteristik diatas, dapat diartikan bahwa pengenaan cukai tidak hanya sebagai penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat kontrol atau kendali terhadap barang-barang yang dikenakan cukai. Misalnya, hasil tembakau yang umumnya ada di masyarakat yaitu rokok, dikenakan cukai karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dalam hal ini terkait dengan kesehatan, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Demikian juga dengan minuman mengandung etil alkohol, selain karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, juga peredarannya perlu diawasi.
Dalam pengenaan cukai, pasti akan ada pro dan kontra dari masyarakat. Satu sisi, pengenaan cukai akan meningkatkan penerimaan negara dan menekan dampak negatif Barang Kena Cukai, tapi di sisi yang lain juga akan berdampak bagi industri yang terkait. Karena, pengenaan cukai biasanya akan diikuti dengan kenaikan harga barang hasil produksi, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat penjualan. Sehingga secara tidak langsung, pengenaan cukai dapat mempengaruhi usaha industri terkait.
Lantas bagaimana cukai untuk masa yang akan datang? Mungkinkan akan ada penambahan objek cukai?
Pemerintah tidak menutup pintu untuk penambahan objek cukai atau biasa dikenal dengan istilah ekstensifikasi cukai, apalagi ditengah kemajuan zaman dan semakin berkembangnya teknologi. Jawaban dari pertanyaan tersebut juga telah tertuang pada aturan yang berlaku saat ini. Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehingga atas penambahan atau pengurangan barang kena cukai akan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tidak bisa penambahan dan pengurangan barang kena cukai hanya dilakukan oleh pihak pemerintah.
Melibatkan Banyak Pihak
Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menentukan penambahan objek cukai. Prosesnya akan panjang bisa sampai bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, kementerian/lembaga terkait, pelaku industri, akademisi, dan lain-lain. Sebagai contoh yaitu penambahan barang kena cukai berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan Plastik. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan Plastik telah menjadi bahasan sejak lama untuk menjadi barang kena cukai. Penambahan ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, akan tetapi belum diimplementasikan.
Cukai dari awal pengenaan memiliki tujuan yang disesuaikan pada masanya, pada masa Hindia Belanda pembebanan cukai ditujukan untuk barang-barang yang tergolong mewah pada masanya. Pada saat ini, cukai ditujukan untuk pengendalian akan dampak negatif dari barang tersebut dan keadilan. Barang kena cukai dapat mengalami penambahan objek, akan tetapi prosesnya sangatlah panjang. Proses tersebut mulai dari tahap kajian, pembahasan dengan melibatkan banyak pihak, hingga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang tentu memakan waktu yang tidak sebentar.
Oleh: Nancy Mayesi, Peneliti Sosial dan Politik Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…
Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…
Oleh : Muhammad Putra, Pemerhati Sosial dan Budaya Penangkapan dua anggota sindikat judi daring jaringan Kamboja oleh…
Oleh: Nancy Mayesi, Peneliti Sosial dan Politik Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…
Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…
Oleh : Muhammad Putra, Pemerhati Sosial dan Budaya Penangkapan dua anggota sindikat judi daring jaringan Kamboja oleh…