Tarif Parkir Naik, Sudah Aman dan Nyamankah?

 

Oleh Agus S. Soerono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Para pengguna kendaraan bermotor yang  memarkir kendaraannya di halaman perkantoran, pusat perbelanjaan atau di gedung parkir dalam waktu dekat ini harus merogoh kantungnya lebih dalam lagi. Kenapa?

Karena Gubernur DKI telah menyetujui kenaikan tarif parkir itu  mulai 18 September 2012.

Sesuai dengan SK Gubernur No. 120 Tahun 2012, maka Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif  parkir off street (dalam gedung) naik sebesar Rp 1.000 per jam. Dari semula Rp 2.000 per jam, menjadi Rp 3.000 per jam.

Ini terjadi seiring disahkannya Perda Perparkiran oleh DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Tarif Rp 3.000 per jam berlaku untuk kendaraan roda empat. Kini beberapa pengelola parkir off street di gedung pusat perbelanjaan sudah mulai menaikkan tarif parkirnya.

SK ini menggantikan SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan (off street), yang sudah 8 tahun tarif parkir di Jakarta tidak ada perubahan. SK ini mengatur hanya soal tarif parkir di dalam gedung atau off street, sedangkan on street masih harus menunggu keluarnya aturan baru.
Pemprov DKI melalui Dishub DKI memang sudah menggencarkan parkir off street ini, untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas yang disebabkan banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan.

Namun, kenaikan tarif parkir ini tidak diikuti dengan penyediaan transportasi umum yang memadai dan nyaman.

Kenaikan tarif parkir ini konon juga sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengendalikan lalu lintas di ibu kota serta meminimalisasi kemacetan yang terjadi. Dengan tarif parkir yang mahal, pemilik kendaraan diharapkan akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya.

Para pemilik kendaraan itu diharapkan akan beralih menggunakan angkutan umum. Dengan demikian, jumlah volume kendaraan pribadi yang masuk ke ibu kota juga dapat semakin ditekan.
Dengan diberlakukannya tarif parkir baru di seluruh wilayah (Pemprov) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI harus memperbaiki sistem perparkiran di Ibu Kota.
Misalnya, dengan memberikan asuransi untuk kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan maupun hilang saat diparkir.  

Pengelola parkir juga harus meningkatkan kenyamanan di lokasi parkir dalam gedung. Selama ini ruang parkir, apalagi yang berada di basement, nyaris tidak ada sirkulasi udaranya, bahkan pengap. Hal ini membuat parkir di dalam gedung, hanya ditagih uang parkirnya, tetapi segi kenyamanannya kurang diperhatikan.

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

BERITA LAINNYA DI

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…