Penetapan RPP KEN Tunggu Persetujuan DPR

NERACA

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa progress harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.

"Harmonisasi RPP KEN telah selesai, Menkumham telah berkirim surat ke ESDM dengan nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI tanggal 5 Juni 2024 melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024 tanggal 24 Juni 2024," jelas Arifin.

Arifin mengatakan bahwa sejak tahun 2023 hingga kini, sudah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas RPP KEN tersebut. Kini, usulan RPP KEN tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan DPR RI untuk ditetapkan oleh pemerintah dan diharapkan akan selesai pada Bulan Juli ini.

"Sesuai dengan amanat UU nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 11 ayat 2 bahwa KEN merupakan produk hukum yang perlu mendapat persetujuan DPR RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah," jelas Arifin.

Adapun urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, sebut Arifin, dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global.

"Asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional 2019-2023 sebesar 7-8%, namun capaiannya rata-rata 2015-2018 sekitar 5%, dan anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi -2%. Sejalan dengan tahap tersebut, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN 2015-2023 juga mengalami gap 3-4% per tahun," ungkap Arifin.

Selain itu, Arifin juga menjelaskan urgensi untuk merevisi PP KEN adalah dalam COP26 di Glasgow, Skotlandia, tahun 2021 lalu, Presiden RI telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Selaras dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Menyusun scenario menuju NZE pada 2060 dengan Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement Target (LCCP) dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS LCCR) 2050.

Dari skenario tersebut, untuk mencapai NZE 2060, sektor energi diperkirakan akan menjadi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, yaitu sebesar 129 juta ton CO2 yang akan mampu diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.

"Pembaruan KEN untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau," terang Arifin.

Dalam RPP KEN, mencakup penambahan dari 6 bab menjadi 7 bab, kemudian penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 pasal, yang terdiri dari satu pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif dan 49 pasal penambahan pasal-pasal yang baru. 

Seperti diketahui, proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham," terang Anggota DEN Musri Mawaleda.

Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Sekedar catatan, Peta Jalan Transisi Energi 2060 yang menjadi acuan target RPP KEN dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan empat isu, diantaranya penyebab terjadinya kondisi over capacity listrik, infrastruktur untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), program peningkatan permintaan listrik melalui konversi untuk transportasi dan insentif lainnya, serta kesadaran masyarakat.

 

BERITA TERKAIT

Potensi Kearifan Lokal di Sentra IKM Terus Diangkat

NERACA Jakarta – Program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) di sentra IKM merupakan strategi…

Dorong Implementasi Making Indonesia 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menggencarkan implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 di sektor industri manufaktur untuk mendorong perusahaan-perusahaan…

Pasar Komoditas Perkebunan dan Hortikultura di Jepang Cukup Tinggi

NERACA Jepang - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menilai, kebutuhan untuk komoditas perkebunan maupun hortikultura di Jepang cukup tinggi. Oleh…

BERITA LAINNYA DI Industri

Potensi Kearifan Lokal di Sentra IKM Terus Diangkat

NERACA Jakarta – Program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) di sentra IKM merupakan strategi…

Dorong Implementasi Making Indonesia 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian terus menggencarkan implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 di sektor industri manufaktur untuk mendorong perusahaan-perusahaan…

Pasar Komoditas Perkebunan dan Hortikultura di Jepang Cukup Tinggi

NERACA Jepang - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menilai, kebutuhan untuk komoditas perkebunan maupun hortikultura di Jepang cukup tinggi. Oleh…