NERACA
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan penguatan industri halal sebagai langkah percepatan akses ke pasar halal global. Upaya strategis ini sejalan dengan kebijakan nasional berbasis ekonomi syariah yang digulirkan oleh Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab pada akhir tahun lalu, saat ini Indonesia berhasil masuk dalam tiga besar pada The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) setelah Malaysia dan Arab Saudi.
“Peluang produk halal dalam negeri sangat potensial. Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim kedua terbesar di dunia sebanyak 236 juta orang, juga menjadi pasar potensial bagi produk halal barang gunaan khususnya peralatan ibadah,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta.
Lebih lanjut, Andi pun mengemukakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sektor yang diharapkan dapat merebut pasar produk peralatan ibadah tersebut. Misalnya produk peralatan ibadah umroh atau haji. Indonesia menjadi salah satu negara yang jumlah jemaah umroh dan hajinya terbanyak ke Tanah Suci.
“Industri yang bergerak di bidang perlengkapan ibadah umat Muslim harus dipacu untuk mampu penuhi standar mutu produk yang baik melalui sertifikasi SPPT-SNI, juga memenuhi jaminan produk halal agar meningkatkan kepercayaan konsumen,” papar Andi.
Pembinaan terkait standardisasi industri dan jaminan produk halal ini telah dilaksanakan oleh salah satu unit pelaksana teknis Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat.
Pada acara penyerahan Sertifikat Halal untuk Kain Batik Cap Seragam Haji Nasional kepada pelaku usaha asal Jawa Barat, yaitu CV. IM & CO, Kepala BBSPJI Tekstil, Cahyadi juga mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan CV. IM & CO menjadi pionir kain batik seragam haji nasional yang pertama dan berhasil memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Pelaku usaha ini secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil, setelah sebelumnya memanfaatkan serangkaian layanan pendampingan di bidang standardisasi industri dari BBSPJI Tekstil,” ungkap Cahyadi.
Seragam haji yang diproduksi CV. IM & CO digunakan oleh sejumlah jemaah pada keberangkatan tahun 2024/1445 Hijriyah.
“Kami senantiasa mengedepankan solusi pembinaan industri terpadu yang memberikan manfaat efisiensi bagi IKM, sehingga IKM dapat memenuhi sekaligus beberapa regulasi dan standardisasi industri yang diminta user. Dengan strategi ini, tentu output-nya bisa lebih cepat, tepat sasaran dan lebih terjangkau,” ujar Cahyadi.
Sertifikat Halal adalah salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu di antaranya memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan diantaranya adalah LPH di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BSKJI Kemenperin. Artinya bertambah pula jangkauan industri untuk memperoleh sertifikat halal dan diharapkan menjadi indikasi positif bagi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024.
Kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
Kedelapan LPH di bawah UPT BSKJI Kemenperin yang baru menerima sertifikat akreditasi, yaitu LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung, serta LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya.
Hingga saat ini, total telah ada 55 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Sementara itu, jumlah LPH UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin menjadi 13 lembaga.
NERACA Bali – Kekeringan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian…
NERACA Jakarta - Proyek pembangunan jaringan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap II (Cisem II) pada ruas Batang-Kandang Haur Timur yang digarap…
NERACA Jakarta – Keputusan pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan ketenagakerjaan di…
NERACA Bali – Kekeringan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebagian…
NERACA Jakarta - Proyek pembangunan jaringan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap II (Cisem II) pada ruas Batang-Kandang Haur Timur yang digarap…
NERACA Jakarta – Keputusan pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan ketenagakerjaan di…