Tapera dan Drama Kegaduhan Publik

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal.

 

Peraturan Pemerintah (PP) N0 21 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lanjutan dari pengelolaan dana Tapera yang ditetapkan Presiden pada 20 Mei 2024 lalu, telah mengundang debat panjang. Muncul  keberatan  atas diwajibkannya iuran Tapera kepada para pekerja dan pemberi kerja.

Padahal PP tersebut hanya merevisi beberapa hal minor, dan sama sekali tidak mengubah tarif 3 persen atas kewajiban  yang sudah ditetapkan pada PP No 25 Tahun 2020 sebelumnya. Nampaknya hal ini memerlukan pemikiran jernih dan wisdom yang mendalam dari semua pihak yang terkait.

Concern ini barangkali yang mendorong beberapa politikus dari beberapa partai politik ternama juga turut angkat bicara dalam polemik ini. Malah,  ada politikus yang secara lantang hendak  mengusulkan mencabut UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang memerintahkan penyusunan PP yang dianggap penyebab kegaduhan  itu.

Nampaknya kedepan perlu dipertimbangkan untuk menyusun simulasi penerapan  simpanan peserta secara gradual seiring dengan peningkatan kepercayaan publik atas kenerja implementasi program Tapera mendatang. Manakala hasil sudah nyata, trust publik pasti akan meningkat secara bertahap.

Perjalanan menyusun UU Tapera ini cukup menarik dan memakan waktu panjang. UU ini adalah  hasil akhir RUU Inisiatif DPR yang diusulkan DPR pada masa terakhir pemerintahan Presiden SBY. Jadi bukan merupakan pemikiran eksekutif semata, malahan penggagas   utamanya adalah para politikus yang mewakili fraksi dari berbagai partai politik di DPR kala itu.

Lantas, pada awal pemerintahan Presiden Jokowi, RUU yang tidak rampung dibahas hingga  akhir pemerintahan Presiden SBY itu, diajukan kembali sebagai RUU  inisiatif DPR baru. Kala itu, nampaknya kebijakan ini dipandang urgent dan prioritas sehingga  perlu untuk dilanjutkan. Berbeda dengan perkembangan saat ini yang malah kemanfaatanya ditentang dan diragukan.

Secara filosofis, peraturan perundangan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanah mulia dari para pendiri bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, terutama dalam hal penyediaan kebutuhan primer masyarakat, khusunya ketersedian  papan bagi msyarakat berpenghasilan rendah. Bentuknya, dengan membangun kembali semangat gotong royong diantara stake holder negara dalam mendanai pengadaan perumahan yang terjangkau.

Masyarakat miskin, penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program FLPP yang dialokasikan melalui APBN. Namun bagi sebagian besar kelompak masyarakat berpenghasilan rendah, meski penghasilanya sudah di atas UMR regional, ketersediaan dan harga rumah ini masih belum terjangkau, dan belum mampu dinikmatinya.

Peran pemerintah, pengusaha pemberi kerja, kelompok masyarakat dermawan, sangat diharapkan dapat membantu menurunkan biaya pembangunan rumah ini, sekaligus menurunkan harga  sehingga  terjangkau kelompok ini.

Hasil simulasi  sementara yang dilakukan oleh BP Tapera, untuk pekerja mandiri dengan pendapatan Rp 6 juta/perbulan, program Tapera ini diharapkan akan mampu menurunkan cicilan rumah susun seharga Rp 300 juta,  menjadi Rp 2,1 juta/bulan selama 30 tahun, atau sekitar Rp 1 juta/bulan lebih murah, dibandingkan dengan KPR Komersial.  Ini sangat membantu kelompok masyarakat ini.

Sementara, untuk pekerja lain yang tidak memanfaatkan dana tabungannya untuk membeli rumah pertama, tetap dapat memanfatkan dana Tabungan untuk membiayai renovasi rumahnya. Bila tidak,  pada masa menjelang pensiun masih akan tetap menerima dana tabungan tersebut dengan jumlah yang tidak berkurang, malah akan bertambah sebesar hasil kelolaan dana tersebut oleh BP Tapera.

Pemberi kerja dan pemerintah  memang diharapkan iklas berkontribusi untuk  membantu kelompok masyarakat kecil  ini. Dengan kontribusi sebesar 0.5 persen, akan sangat berarti untuk membantu mendorong  ketersediaan rumah murah bagi kelompok masyarakat yang berpengahasilan rendah yang merindukan tempat tinggal yang mapan.

BERITA TERKAIT

Kontribusi Ekonomi Syariah di SDI

Oleh: Agus Yuliawan  Pemerhati Ekonomi SyariahKabinet Merah Putih (KMP) telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto semalam (20/10/2024) di Istana Negara…

Tantangan Kebijakan Fiskal Masa Kabinet Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal       Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…

Menjaga Aliran Investasi

Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…

BERITA LAINNYA DI

Kontribusi Ekonomi Syariah di SDI

Oleh: Agus Yuliawan  Pemerhati Ekonomi SyariahKabinet Merah Putih (KMP) telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto semalam (20/10/2024) di Istana Negara…

Tantangan Kebijakan Fiskal Masa Kabinet Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal       Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…

Menjaga Aliran Investasi

Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…