Oleh: Marwanto Harjowiryono
Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal.
Peraturan Pemerintah (PP) N0 21 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lanjutan dari pengelolaan dana Tapera yang ditetapkan Presiden pada 20 Mei 2024 lalu, telah mengundang debat panjang. Muncul keberatan atas diwajibkannya iuran Tapera kepada para pekerja dan pemberi kerja.
Padahal PP tersebut hanya merevisi beberapa hal minor, dan sama sekali tidak mengubah tarif 3 persen atas kewajiban yang sudah ditetapkan pada PP No 25 Tahun 2020 sebelumnya. Nampaknya hal ini memerlukan pemikiran jernih dan wisdom yang mendalam dari semua pihak yang terkait.
Concern ini barangkali yang mendorong beberapa politikus dari beberapa partai politik ternama juga turut angkat bicara dalam polemik ini. Malah, ada politikus yang secara lantang hendak mengusulkan mencabut UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang memerintahkan penyusunan PP yang dianggap penyebab kegaduhan itu.
Nampaknya kedepan perlu dipertimbangkan untuk menyusun simulasi penerapan simpanan peserta secara gradual seiring dengan peningkatan kepercayaan publik atas kenerja implementasi program Tapera mendatang. Manakala hasil sudah nyata, trust publik pasti akan meningkat secara bertahap.
Perjalanan menyusun UU Tapera ini cukup menarik dan memakan waktu panjang. UU ini adalah hasil akhir RUU Inisiatif DPR yang diusulkan DPR pada masa terakhir pemerintahan Presiden SBY. Jadi bukan merupakan pemikiran eksekutif semata, malahan penggagas utamanya adalah para politikus yang mewakili fraksi dari berbagai partai politik di DPR kala itu.
Lantas, pada awal pemerintahan Presiden Jokowi, RUU yang tidak rampung dibahas hingga akhir pemerintahan Presiden SBY itu, diajukan kembali sebagai RUU inisiatif DPR baru. Kala itu, nampaknya kebijakan ini dipandang urgent dan prioritas sehingga perlu untuk dilanjutkan. Berbeda dengan perkembangan saat ini yang malah kemanfaatanya ditentang dan diragukan.
Secara filosofis, peraturan perundangan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanah mulia dari para pendiri bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, terutama dalam hal penyediaan kebutuhan primer masyarakat, khusunya ketersedian papan bagi msyarakat berpenghasilan rendah. Bentuknya, dengan membangun kembali semangat gotong royong diantara stake holder negara dalam mendanai pengadaan perumahan yang terjangkau.
Masyarakat miskin, penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program FLPP yang dialokasikan melalui APBN. Namun bagi sebagian besar kelompak masyarakat berpenghasilan rendah, meski penghasilanya sudah di atas UMR regional, ketersediaan dan harga rumah ini masih belum terjangkau, dan belum mampu dinikmatinya.
Peran pemerintah, pengusaha pemberi kerja, kelompok masyarakat dermawan, sangat diharapkan dapat membantu menurunkan biaya pembangunan rumah ini, sekaligus menurunkan harga sehingga terjangkau kelompok ini.
Hasil simulasi sementara yang dilakukan oleh BP Tapera, untuk pekerja mandiri dengan pendapatan Rp 6 juta/perbulan, program Tapera ini diharapkan akan mampu menurunkan cicilan rumah susun seharga Rp 300 juta, menjadi Rp 2,1 juta/bulan selama 30 tahun, atau sekitar Rp 1 juta/bulan lebih murah, dibandingkan dengan KPR Komersial. Ini sangat membantu kelompok masyarakat ini.
Sementara, untuk pekerja lain yang tidak memanfaatkan dana tabungannya untuk membeli rumah pertama, tetap dapat memanfatkan dana Tabungan untuk membiayai renovasi rumahnya. Bila tidak, pada masa menjelang pensiun masih akan tetap menerima dana tabungan tersebut dengan jumlah yang tidak berkurang, malah akan bertambah sebesar hasil kelolaan dana tersebut oleh BP Tapera.
Pemberi kerja dan pemerintah memang diharapkan iklas berkontribusi untuk membantu kelompok masyarakat kecil ini. Dengan kontribusi sebesar 0.5 persen, akan sangat berarti untuk membantu mendorong ketersediaan rumah murah bagi kelompok masyarakat yang berpengahasilan rendah yang merindukan tempat tinggal yang mapan.
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi SyariahKabinet Merah Putih (KMP) telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto semalam (20/10/2024) di Istana Negara…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi SyariahKabinet Merah Putih (KMP) telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto semalam (20/10/2024) di Istana Negara…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Publik menunggu dengan antusias pembentukan kabinet Presiden Prabowo-Gibran.…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Indonesia terus berkinerja baik, ditunjukkan dengan keberhasilan menjaga…