Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2024

Pekerja menyelesaikan pembuatan cerutu di pabrik cerutu Rizona Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada tahun 2024. NERACA/Antarafoto/Anis Efizudin/wpa

BERITA TERKAIT

BSI Ajak Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ, di salah satu…

Paskibraka Siap Bertugas pada HUT RI Perdana di Nusantara

Jakarta, Jelang momentum upacara bendera Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) perdana di Ibu Kota Nusantara, berbagai persiapan semakin…

BNI Tegas Perangi Judi Online

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online). Demikian wujud nyata BNI dalam mendukung…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BSI Ajak Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ, di salah satu…

Paskibraka Siap Bertugas pada HUT RI Perdana di Nusantara

Jakarta, Jelang momentum upacara bendera Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) perdana di Ibu Kota Nusantara, berbagai persiapan semakin…

BNI Tegas Perangi Judi Online

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online). Demikian wujud nyata BNI dalam mendukung…