Belajar dari Sejarah Ekonomi Negara Industri Maju dan Sejarah Pengelolaan Migas di Domestik

 

Oleh: Dr. Kurtubi,  Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014, Alumnus UI

Indonesia perlu belajar dari pengalaman dari hampir semua negara industri maju yang mulai membangun PLTN dari sekitar tahun 1950–1960-an, termasuk China yang merupakan negara terbaru masuk menjadi Negara Industri Maju , yang dalam sejarah perekonomiannya pernah mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi diatas 7% bahkan hingga tumbuh double digit diatas 10%.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di China hingga kini berjumlah sekitar 50 Unit selain 20-an unit yang sedang dalam proses pembangunan,– menempatkan China akan menjadi negara dengan jumlah PLTN terbanyak kedua didunia setelah Amerika Serikat.

Negara kita sudah merdeka 78 tahun dan secara geologis mempunyai potensi cadangan SDA Nuklir yang berupa Uranium dan Thorium. Selain sudah memiliki banyak ahli sarjana nuklir, namun hingga saat ini belum ada Satu biji pun PLTN yang dibangun di tanah air.

Negara yang saat ini merupakan negara dengan penduduk terbesar nomor 4 di dunia, income percapita dan konsumsi listrik per kapitanya masih rendah, lebih rendah dari Malaysia, Thailand, Brunei , Singapura, China dan lainnya.

Menurut saya, ada something wrong dalam kebijakan dan pengelolaan energi dan sumber daya alam di negara kita selama ini yang perlu dilakukan perubahan. Meski sebenarnya, Presiden Pertama RI, Dr. Ir. Soekarno sudah mencita-citakan untuk membangun PLTN sejak tahun 1950an ketika negara-negara yang sekarang menjadi negara industri maju, baru mulai membangun PLTN.

Kita berharap Presiden Terpilih berdasarkan Keputusan KPU, yaitu Prabowo Subianto bisa segera melakukan perubahan kebijakan energi dan sumber daya alam. Ataupun seandainya siapapun yang Terpilih dan akan Dilantik menjadi Presiden RI Ke-8, sebagai hasil dari proses persidangan MK atau opsi penggunaan Hak Angket DPR. Tetap kita sarankan dan kita dukung Presiden RI ke-8 yang akan Dilantik pada bulan Oktober 2024 ini agar segera memproklamirkan lahirnya Industri Nuklir Terintegrasi Hulu Hilir di tanah air.

Selain akan dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru dari berbagai disiplin ilmu. Juga akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga terbebas dari jebakan pertumbuhan yang terjadi selama ini sekitar 40 tahun terakhir,–dimana ekonomi nasional Hanya tumbuh muter-muter di level 5%. Suatu tingkat pertumbuhan ekonomi yang Mustahil akan bisa membawa Indonesia menjadi negara Industri maju berpendapatan tinggi ditahun 2045. !!!

Sejarah ekonomi negara kita mencatat, pernah tercapai pertumbuhan tertinggi 9,8% selama satu tahun pada tahun 1980, ketika Sektor Migas Nasional menjadi Tulang Punggung penerimaan APBN dan penerimaan devisa hasil expor. Dimana Produksi migas tinggi disertai dengan harga minyak dunia yang tinggi. Saat itu Indonesia masih menjadi anggota OPEC pengekspor minyak mentah netto terbesar di Asia diluar negara-negara Arab. Sekaligus sebagai pengekspor LNG Terbesar didunia.

Tolong dicatat bahwa keberhasilan sektor migas ini terjadi ketika pengelolaan Migas masih menggunakan DUA Undang-undang yang sesuai dengan Konstitusi Pasal 33. Yaitu Undang-undang No 44/Prp/1960 dan Undang-undang No 8/1971.

Produksi migas nasional kemudian mulai hancur setelah kedua undang-undang dicabut dan Diganti dengan Undang-undang Migas No. 22/2001 yang di endorced oleh IMF ketika terjadi Krisis Moneter tahun 1998. Pada tahun yang sama, sekembali dari tugas belajar di Amerika saya mempelajari RUU Migas yang berasal dari IMF ini. Saya simpulkan bahwa jika RUU Migas yang dari IMF ini disahkan menjadi undang-undang maka yang akan Dirugikan adalah Pertamina dan Negara seperti saat ini.

Sebab wewenang Kuasa Pertambangan Migas dipindahkan dari Perusahaan Negara Pertamina ke Menteri ESDM yang sejatinya tidak eligible untuk memegang Kuasa Pertambangan. Karena Pemerintah diseluruh dunia, tidak bisa melakukan kegiatan usaha dan bisnis migas secara langsung. Sehingga Menteri ESDM/ Pemerintah harus menunjuk Pihak Ketiga yang pasti tidak akan efisien dan akan merugikan Negara.

Pemindahan wewenang Kuasa Pertambangan telah menyebabkan pola hubungan dengan investor migas berubah dari pola “B to B” menjadi pola ” B to G” yang menghilangkan kedaulatan negara atas SDA nya. Selain menyebabkan proses investasi migas tidak disukai oleh investor karena menjadi ruwet berbelit-belit dan birokratik yang harus diurus sendiri oleh Investor.

Ditambah dengan pasal 3 UU Migas No. 22/2001 mewajibkan Investor membayar pajak semasa eksplorasi. Sebelumnya, semua perizinan yang dibutuhkan oleh Investor diurus oleh PERTAMINA sebagai pemegang Kuasa Pertambangan sekaligus sebagai penandatangan Kontrak Bagi Hasil “B to B” dengan Investor, dimana investor membawa 100% modal dengan resiko sendiri. Selain tidak ada pajak semasa explorasi seperti pasal 31 Undang-undang Migas.

Saya tulis masalah yang akan merubah pengelolaan sektor migas nasional ini di sekitar tahun 1998 — 2001 diberbagai media cetak Jakarta. Bahkan ketika RUU Migas yang berasal dari IMF ini disahkan oleh DPR-RI dan Presiden baru Satu Tahun menjadi Undang-undang Migas No. 22/2001. Saya minta agar Undang-Undang Migas No. 22/2001 ini Supaya Dicabut!!! Permintaan saya ini saya tulis di Majalah Tempo edisi November 2002.

Sebagai saksi sejarah, saya sangat menyayangkan bahwa UU Migas No. 22/2001 yang sangat buruk, dimana 17 pasalnya sudah dicabut oleh MK, dan sudah terbukti menjadi penyebab anjloknya produksi migas diikuti melonjaknya defisit neraca perdagangan migas selama dua dekade.

Negara dan rakyat termasuk petani yang kekurangan pupuk sangat dirugikan akibat produksi dan alokasi gas bahan baku pupuk yang terus menurun.

Hingga hari ini UU Migas No.22/2001 masih berlaku! Malahan Komisi VII DPR-RI periode 2019 — 2024 untuk Ketiga Kalinya menyusun RUU Migas yang baru sebagai pengganti UU Migas No. 22/2002,– dimana Menteri ESDM malah tetap dipertahankan sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Migas meskipun tidak eligible. Sudah terbukti merugikan negara dalam bentuk dijualnya LNG Papua ke Fujian China dengan harga murah dan gagalnya terbangun on time Kilang LNG Masela diikuti hengkangnya Shell. Lalu Menteri ESDM minta Pertamina masuk dengan membeli saham Shell yang sebenarnya tidak perlu. Sebab Pertamina bisa masuk ke Masela secara efisien dan konstitusional tanpa keluar dana besar. Yaitu dengan mengembalikan Kuasa Pertambangan ke Pertamina.

Meskipun saya juga sudah sarankan berulang kali lewat berbagai media agar Undang-Undang Migas No.22/2001 ini dicabut dengan cara yang konstitusional dan efisien. Sebenarnya, Presiden RI bisa segera mengeluarkan PERPPU seperti yang dilakukan oleh PM Ir. Djuanda di era Sistem Parlementer dalam mencabut Undang-Undang Pertambangan Zaman Kolonial (Indische Mijnwet 1890) yang kemudian PERPPU tersebut diadopsi menjadi Undang-Undang No. 44/Prp/ 1960.

Seluruh rakyat menginginkan agar negara kita yang kaya dengan energi dan sumber daya alam yang beragam ini, bisa menjadi Negara Industri Maju berpendapatan tinggi dengan ekonomi terbesar Nomor 4 di dunia pada saat 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.

Cita-cita ini mustahil bisa dicapai jika ekonomi nasional hanya mampu tumbuh berputar-putar di level sekitar 5%. Perubahan dan perbaikan pengelolaan energi dan sumber daya alam agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33, adalah merupakan Strategi yang rational konstitusional dan sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. (www.Bergelora.com)

BERITA TERKAIT

Makna Surat Cinta dari Kantor Pajak

  Oleh: Hening Kirono Hayu, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Salatiga *) Kemudahan mendaftar atau membuat Nomor Pokok Wajib…

Indonesia Peringkat ke-3 Ekonomi Syariah Dunia, Bukti Potensi Besar

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa FEB di PTS   Indonesia telah mencapai tonggak penting dalam perekonomian syariah dunia dengan…

Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

  Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III  Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah…

BERITA LAINNYA DI Opini

Makna Surat Cinta dari Kantor Pajak

  Oleh: Hening Kirono Hayu, Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Salatiga *) Kemudahan mendaftar atau membuat Nomor Pokok Wajib…

Indonesia Peringkat ke-3 Ekonomi Syariah Dunia, Bukti Potensi Besar

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa FEB di PTS   Indonesia telah mencapai tonggak penting dalam perekonomian syariah dunia dengan…

Waspada, WP Dapat Dikenakan Pidana Pajak

  Oleh: Devitasari DSA, Pelaksana Pemeriksaan Kanwil DJP Jatim III  Pernahkah anda mendengar tentang tindak pidana perpajakan? Di Indonesia, telah…