USUT DUGAAN KORUPSI PT TIMAH TBK RP 271 TRILIUN: - Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan IPB

Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai menetapkan sekitar 16 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, kini menggandeng ahli lingkungan IPB untuk menghitung kerugian perekonomian negara akibat korupsi yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.  

NERACA

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Sabtu (30/3), angka korupsi diperkirakan hingga Rp 271 triliun yang didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sedangkan, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik bersama pihak terkait.

Kejagung diketahui menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah pada konferensi pers Senin (19/2). Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," tutur Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare. Hal itu berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan.

"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," ujarnya.

"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," tutur dia.

Bambang mengatakan, untuk kerugian nonkawasan hutan, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.

Bambang merinci kerugian kerusakan lingkungan Rp 271,06 triliun itu antara lain kerugian ekologis Rp 183,70 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74,47 triliun dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12,15 triliun.

"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ujarnya.

Adapun pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara antara lain penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara yang menyentuh Rp271 triliun.

Sedangkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan, pihaknya masih proses penghitungan untuk kerugian keuangan negara. "Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (27/3).

Adapun Kejaksaaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak terkait masih rumuskan formulasi penghitungan untuk kerugian keuangan negara. "Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," Kuntadi menambahkan.

Profil Perusahaan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 menghadapi babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan, tim penyidik menilai telah cukup alat bukti sehingga saudara HM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. "Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujarnya.

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung Rabu, 27 Maret 2024.

Posisi kasus korupsi tersebut secara ringkas yakni sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Atas kegiatan itu, menurut dia, tersangka Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya. "Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Kuntadi.

Mengutip laman timah.com, PT Timah Tbk memiliki izin usaha penambangan (IUP) di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung dan Pulau Kundur seluas 473.310 ha. Adapun Perseroan didirikan pada 2 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah. Perseroan juga terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1995.

Sebelumnya PT Timah Tbk merupakan gabungan dari tiga perusahaan Belanda yakni Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW), Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB), dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (Sitem). Tiga perusahaan Belanda itu dilebur  menjadi tiga perusahaan terpisah pada 1953-1958.

Perusahaan itu antara lain BTW menjadi PN Tambang Timah Bangka, GMB menjadi PN Tambang Timah Belitung dan SITEM menjadi PN Tambang Timah Singkep. Kemudian pada 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Tambang-tambang Timah (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan tiga perusahaan tersebut. Pada 1968, tiga perusahaan negara dan BPU tersebut dilebur menjadi perusahaan negara (PN) Tambang Timah.

Selanjutnya pada 1976, PN Tambang Timah diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT Tambang Timah (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada 1991-1995, PT Tambang Timah (Persero) restrukturisasi perusahaan yang antara lain merelokasi kantor pusat dari Jakarta ke Pangkalpinang, penglepasan aset yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan. Perseroan juga ekspor perdana logam timah dengan kadar timah yang rendah dengan merek Bangka Low Lead ke Jepang. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

KAJIAN TIM INDEF: - Pertumbuhan Turun, Alarm Ekonomi Indonesia

  Jakarta-Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat, fakta pertumbuhan ekonomi yang turun sebagai salah satu tanda atau…

OJK INGATKAN PERSIAPAN INTERNAL - Prospek IPO Masih Positif di Tengah Pasar Volatil

NERACA Jakarta- Masih berfluktuasinya kondisi pasar akibat dampak dari perlambatan ekonomi global dan perang dagang AS, memberikan khawatiran dampak minat…

Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Ekspor Batu Bara

NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KAJIAN TIM INDEF: - Pertumbuhan Turun, Alarm Ekonomi Indonesia

  Jakarta-Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat, fakta pertumbuhan ekonomi yang turun sebagai salah satu tanda atau…

OJK INGATKAN PERSIAPAN INTERNAL - Prospek IPO Masih Positif di Tengah Pasar Volatil

NERACA Jakarta- Masih berfluktuasinya kondisi pasar akibat dampak dari perlambatan ekonomi global dan perang dagang AS, memberikan khawatiran dampak minat…

Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Ekspor Batu Bara

NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…

Berita Terpopuler