Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik, Advokat
Korporasi hidup dalam lingkungan persaingan yang sangat kompetitif, baik nasional maupun global, sehingga dituntut bekerja secara efisien dan efektif. Dilain sisi kepatuhan hukum dan perundang-undangan wajib diikuti oleh korporasi tanpa kecuali.
Direksi diwajibkan oleh Undang-undang PT menyampaikan laporan tahunan yang salah satu komponen utamanya laporan keuangan yang berkualitas yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Direksi yang pada hakekatnya berisi tanggung jawab atas implementasi internal control system. Keberadaan surat tersebut bukanlah sebagai aksesoris belaka, sesungguhnya mempunyai makna penegasan komitmen atas semua butir yang tercantum pada surat penyataan tersebut. Sebagai perusahaan publik, perangkat tata kelola dipastikan bekerja dengan baik, disinilah peran internal auditor.
Mengacu pada internal control framework by COSO, dinyatakan bahwa Internal Control System merupakan suatu sistem yang dapat menjamin 3 (tiga) aspek sekaligus, yaitu : Reliability of Reporting, Efficiency and effectiveness of operations dan Compliance with laws and regulations
Ketiga aspek tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Direksi yang dilekatkan pada laporan keuangan audited korporasi yang berbunyi :
b. Laporan keuangan tidak mengandung informasi yang tidak benar, dan kami tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material terhadap laporan keuangan
4. Kami bertanggung jawab atas pengendalian internal;
5. Kami bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bertitik tolak pada konsep Internal Control System dan Surat Pernyataan Direksi tersebut, dalam rangka memastikan berjalannya mekanisme tersebut secara nyata, maka internal auditor harus melakukan pengujian atas implementasi internal control system dan butir-butir pernyataan Direksi tersebut, sehingga internal auditor harus dapat memastikannya melalui mekanisme pengujian bahwa ;
Randal J. Elder (2019) menyebutkan terdapat 3 (tiga) tipe audit, yaitu: Operational audit, Compliance audit dan Financial statement audit
Ketiga tipe audit tersebut sejalan dengan konsep Internal Control System dan Surat Pernyataan Direkti terkait laporan keuangan tahunan.
Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Perseroan Terbatas menyatakan Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dalam menjalankan pengurusan, Direksi dibekali 5 (lima) fungsi utama, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian. Fungsi pengendalian merupakan fungsi manajemen yang amat penting. Paling tidak terdapat 5 (lima) jenis pengendalian manajemen, yaitu preventive control, detective control, corrective control, directive control, dan compensating control.
Internal auditor sebagai profesional yang kompeten dan independen terhadap fungsi-fungsi perusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama diharapkan menjunjung tinggi objektivitas, sehingga dapat memastikan rencana manajemen seperti yang diatur pada Pasal 63 UU PT dapat dipastikan berjalan efektif. Pada komponen Internal Control System terdapat 5 (lima) komponen antara lain, lingkungan pengendalian dan aktivitas pengendalian. Pada lingkungan pengendalian (control environment) dituntut peran aktif Komite Audit sebagai organ dari Dewan Komisaris yang bertindak sebagai oversight committee untuk memastikan fungsi pengawasan Dewan Komisaris berjalan efektif.
Sedangkan pada aktivitas pengendalian (control activities) terdapat fungsi internal auditor sebagai organ dari Direksi yang membantu Direksi dalam memastikan semua rencana manajemen (corporate plan) berjalan tanpa penyimpangan, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai sesuai dengan target. Kompetensi dan independen Komisaris Independen dan Komite Audit merupakan syarat mutlak demi berjalannya fungsi pengawasan yang efektif. Internal auditor yang handal, berkolaborasi dengan Komite Audit yang profesional dapat menjamin berjalannya tata kelola korporasi dengan baik dan menjadikan perusahaan publik sebagai korporasi kelas dunia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi yang mempunyai kewenangan mengawasi semua perusahaan publik harus proaktif mengatur melalui Peraturan OJK (POJK) tentang persyaratan sebagai Komisaris Independen yang sekaligus sebagai Ketua Komite Audit. Dengan Komisaris Independen yang sekaligus Ketua Komite Audit yang profesional, independen dan kompeten akan berdampak positif terhadap tata kelola korporasi dan nilai perusahaan.
Simpulan
Perusahaan publik wajib dikelola secara profesional, dengan sistem pengendalian internal yang efektif. Peran internal auditor amat strategis dalam hal ini. Disamping itu keberadaan Komisaris Independen yang juga sebagai Ketua Komite Audit sebagai bagian dari organ perseroan perlu diatur lebih tegas, bukan sebagai formalitas belaka, khususnya terkait persyaratan profesionalitas yang menyangkut aspek kompetensi dan independensi.
Dengan demikian diharapkan sinergitas internal auditor dengan Komite Audit akan dapat mencegah dan mendeteksi berbagai kecurangan yang rentan terjadi pada perusahaan publik. Untuk itu OJK sebagai institusi pengawas dan sekaligus sebagai regulator atas perusahaan publik termasuk industri jasa keuangan harus proaktif dan bergerak cepat. Dengan demikian diharapkan berbagai kasus seperti yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, Waskita Karya, Asuransi Wana Artha Life, Dana Pensiun, dan lain sebagainya tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
Oleh : Rivka Mayangsari, Pemerhati Kesehatan Masyarakat Di awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang kuat untuk…
Oleh : Kenzo Malik, Pengamat Sosial Budaya Judi daring atau judi online tidak lagi sekadar menjadi persoalan moral,…
DEMI KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH: Mendesak Revisi Menyeluruh atas Sistem Outsourcing Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta Sistem…
Oleh: Indriani Nova, Pengamat Perkoperasian Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan yang sehat…
Oleh: Aryo Wijaya, Pemerhati Hukum dan Kemasyarakatan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan…
Oleh: Sidya Wiratma, Pengamat Ekonomi Internasional Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui pendekatan yang…