Ini Upaya Bidang P3D BPKPD Kota Sukabumi Dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak

B2 Ini Upaya Bidang P3D BPKPD Kota Sukabumi Dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak
NERACA
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak di tahun 2024. Hal itu juga, menindaklanjuti adanya perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi. Dimana, saat ini telah terbit Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Sukabumi.
"Kami akan melakukan berbagi langkah dalam peningkatan pajak daerah di tahuh ini. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari Perda PDRD," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada Neraca, Jumat (19/1).
Upaya yang dimaksud itu, sambung Ziad, diantaranya, melakukan koordinasi dengan Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal) dalam hal perencanaan peningkatan pajak daerah di tahun 2024. Kemudian, melakukan evaluasi pengawasan di 2023 sebagai bahan tindak lanjut untuk 2024, dan melakukan sosialiasi terkait Perda PDRD.
"Selain itu juga, kita melakukan penambahan chanel pembayaran pajak. Seperti, melalui virtual acount, dan qris. Hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di Kota Sukabumi," terang Ziad.
Sementara terkait dengan Perda PDRD, lanjut Ziad, BPKPD Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan mensosialisasikan regulasi tersebut. Pasalnya, regulasi yang baru itu harus diberlakukan tahun ini."Ya, sekitaran akhir bulan Januari ini akan kami sosialisasikan," bebernya.  
Disisi lain, pihaknya juga, terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, serta memgoptimalkan aplikasi layanan pembayaran pajak yang sudah ada sebelumnya."Ya, misalkan seperti aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada WP saat akan membayar pajaknya," pungkasnya. Arya

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak di tahun 2024. Hal itu juga, menindaklanjuti adanya perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi. Dimana, saat ini telah terbit Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Sukabumi.

"Kami akan melakukan berbagi langkah dalam peningkatan pajak daerah di tahuh ini. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari Perda PDRD," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada Neraca, Jumat (19/1).

Upaya yang dimaksud itu, sambung Ziad, diantaranya, melakukan koordinasi dengan Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal) dalam hal perencanaan peningkatan pajak daerah di tahun 2024. Kemudian, melakukan evaluasi pengawasan di 2023 sebagai bahan tindak lanjut untuk 2024, dan melakukan sosialiasi terkait Perda PDRD.

"Selain itu juga, kita melakukan penambahan chanel pembayaran pajak. Seperti, melalui virtual acount, dan qris. Hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di Kota Sukabumi," terang Ziad.

Sementara terkait dengan Perda PDRD, lanjut Ziad, BPKPD Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan mensosialisasikan regulasi tersebut. Pasalnya, regulasi yang baru itu harus diberlakukan tahun ini."Ya, sekitaran akhir bulan Januari ini akan kami sosialisasikan," bebernya.  

Disisi lain, pihaknya juga, terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, serta memgoptimalkan aplikasi layanan pembayaran pajak yang sudah ada sebelumnya."Ya, misalkan seperti aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada WP saat akan membayar pajaknya," pungkasnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

KKP Pastikan Keberlanjutan Program Kampung Nelayan Merah Putih

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sampai tahun 2027 dengan…

Rumah Subsidi Minimalis Dekatkan Gen Z Ke Tempat Kerja

NERACA Jakarta -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencana rumah subsidi minimalis untuk masyarakat muda khususnya Gen Z…

Harga Minyakita Berangsur Turun Dibanding Mei

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita berangsur turun meski secara rata-rata wilayah…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

KKP Pastikan Keberlanjutan Program Kampung Nelayan Merah Putih

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sampai tahun 2027 dengan…

Rumah Subsidi Minimalis Dekatkan Gen Z Ke Tempat Kerja

NERACA Jakarta -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencana rumah subsidi minimalis untuk masyarakat muda khususnya Gen Z…

Harga Minyakita Berangsur Turun Dibanding Mei

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita berangsur turun meski secara rata-rata wilayah…