NERACA
Jakarta – Rangsang partumbuhan transaksi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penerapan aturan short selling. Dimana untuk hal ini, pihak BEI tengah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan beberapa aturan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, pihaknyatengah melakukan diskusi dengan OJK terkait penerapan transaksi jual kosong ini. Saat ini,penerapan akan short selling ini cukup menyulitkan. "Short sell ini agak susah karena ada beberapa model bisnis yang kami lagi diskusikan dengan OJK. Model bisnis ini akan terkait dengan peraturannya,"ujarnya di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, pihak bursa meminta agar peraturan short sell OJK dapat lebih ramah terhadap bisnis. Dia mencontohkan, bursa meminta OJK untuk menghapus peraturan uptic rule."Misalnya mereka mau short sell, itu harganya harus lebih tinggi dari harga last done atau terakhir. Ini yang kami minta dihapus," tuturnya.
Hanya saja, kata Irvan, model bisnis short selling ini akan seperti apa tengah didiskusikan dengan OJK. Menurut Irvan, saat ini short sell memiliki berbagai macam bentuk. Dia juga melihat cepat atau lambatnya penerapan peraturan short sell ini akan sejalan dengan perkembangan diskusi dan aturan yang dikeluarkan OJK.
Apabila OJK tidak mengubah peraturannya, maka bursa dapat dengan segera menjalankan aturan short selling. "Kalau enggak [ubah peraturan] mungkin bisa jalan. Model bisnisnya macam-macam, belum tau mana yang bisa diadopsi Bursa," ujarnya.
Adapun menurutnya perubahan aturan short selling ini tengah ditunggu oleh perusahaan sekuritas yang akan mengajukan diri sebagai AB short sell. Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi beli kosong. Dalam transaksi ini, investor meminjam dana untuk menjual saham yang tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi bahwa saham yang di-short pasti mengalami koreksi.
BEI melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020. Hal tersebut menyusul rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19. BEI kembali memperpanjang larangan transaksi short selling, di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak pada 2021. Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai kapitalisasi dan jumlah investor pasar modal masih dapat ditingkatkan karena potensinya masih besar.
Menurutnya, bursa perlu meningkatkan kapitalisasi pasar bursa karena nilainya hanya 46% dari PDB (Product Domestic Bruto), sedangkan di beberapa negara ASEAN telah mencapai 100 persen atau lebih. Selain itu, dia menilai, jumlah investor pasar modal perlu ditambah karena jumlah Single Investor Identification (SID) yang sebanyak 12,16 juta hanya 6% dari total jumlah usia produktif di Indonesia.“Untuk memaksimalkan potensi domestik yang luar biasa itu, OJK terus berupaya meningkatkan integritas, kredibilitas dan good governance pasar dan seluruh ekosistem Pasar Modal. Langkah itu, antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Hal penting lain adalah memberikan perlindungan investor dan masyarakat, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct,”jelasnya.
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…
Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUSPT) PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) memberbehentikan dengan hormat serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya Joseph…
Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera berhasil menunjukkan performa impresif sepanjang 2025. Sejak peluncurannya…
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mengesahkan perombakan jajaran dewan komisaris serta menetapkan arah…