Pemkab Bekasi Beri Penghargaan Wajib Pajak Teladan

NERACA

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan atas ketaatan dalam menunaikan kewajiban mendukung pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak secara tepat waktu serta jumlah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak, baik badan usaha maupun perorangan atas peran aktif dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun ini.

"Kegiatan tersebut juga dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi bersama antara Pemkab Bekasi dengan pelaku usaha, pelaku industri, lembaga masyarakat, dan BJB dalam rangka mengomunikasikan kebijakan yang mendukung penguatan dan optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi," katanya, di Cikarang, Senin (4/12).

Dia mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi yang masih tersebar luas untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah intervensi dilakukan pemerintah daerah, baik dari sisi kebijakan pajak daerah yang dilakukan dengan instrumen peningkatan tarif pajak tertentu, perluasan objek pajak, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sehingga mendorong sinergi pungutan.

Kemudian dari sisi administrasi pajak dengan berkolaborasi bersama pemerintah pusat, memberi supervisi mengenai modernisasi administrasi pajak daerah, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kepatuhan tinggi dalam perpajakan baik taat waktu maupun taat dalam hal jumlah pembayaran pajak.

"Alhamdulillah di tahun 2023 ini kami ada lima kepala desa dan kelurahan yang menerima penghargaan kategori penerimaan pajak Rp5 miliar ke bawah, Rp5 miliar-Rp10 miliar dan lebih, juga ada 34 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang taat pajak dan targetnya cukup besar untuk meningkatkan PAD," katanya pula.

Ani berharap ke depan para wajib pajak dapat termotivasi hingga tumbuh kesadaran untuk taat membayar pajak, mengingat bagaimanapun pajak mendukung peningkatan PAD yang bertujuan untuk optimalisasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Harapan kami masyarakat dapat turut berpartisipasi mendukung pembangunan daerah melalui ketaatan pajak ini. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemimpin PNM Masuk Sebagai 24 Tokoh Pada Penghargaan Satu Inspirasi 2024

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengapresiasi para tokoh dan pimpinan yang melakukan inovasi dan program yang…

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

NERACA Jakarta – Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta termasuk di dalamnya investor saham, obligasi dan reksa…

Pengawas Koperasi Diwajibkan Memiliki Sertifikat Kompetensi - Pj Wali Kota Sukabumi Sebut

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan, pentingnya peran pengawas koperasi dalam memastikan kesehatan dan keberlangsungan…