Maksimalkan Pemberlakuan UUJPH Tekan Agresi Israel

Masyarakat Indonesia harus terus menghindar dari produk produk yang terafiliasi zionis Israel. “Ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of humanity kita sebagai bangsa yang beradab sesuai nila sila ke dua Pancasila,”kata founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya di Jakarta beberapa waktu lalu

Zionis israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan wanita serta penduduk Palestine, mengebom rumah sakit,sekolah dan masjid serta gereja, membunuh dokter, tenaga medis dan jurnalis bahkan menghalangi bantuan kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom.

Perbuatan keji israel yang menginjak-injak hukum humaniter Internasional yang dijunjung tinggi oleh bangsa beradab bangsa Indonesia dan dunia Internasional harus melawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis yahudi. Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasionsl harus terus menekan zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga.

Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh presiden dan menteri luar negeri. MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat. Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui instrumen hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Pada ketentuan pasal 4 secara tegas diatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024.”Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia,”jelas Ikhsan.

Sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas bangsa Palestina dan haram hukumnya. “Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian,”tandasnya.

BERITA TERKAIT

Gelar UKJ, IJTI dan Bio Farma Berkontribusi Cetak Jurnalis yang Terverifikasi

  Gelar UKJ, IJTI dan Bio Farma Berkontribusi Cetak Jurnalis yang Terverifikasi NERACA Jakarta - Didukung PT Bio Farma Persero,…

Lewat Konten Horor, Detektif Astral Raih Rp100 juta di Aplikasi Noice

  Lewat Konten Horor, Detektif Astral Raih Rp100 juta di Aplikasi Noice NERACA Jakarta - Konten kreator bergenre horror Detektif…

Bikin Program Women in Sales, Multi Bintang Indonesia Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif

  Bikin Program Women in Sales, Multi Bintang Indonesia Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif NERACA Jakarta - Multi Bintang Indonesia,…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

Gelar UKJ, IJTI dan Bio Farma Berkontribusi Cetak Jurnalis yang Terverifikasi

  Gelar UKJ, IJTI dan Bio Farma Berkontribusi Cetak Jurnalis yang Terverifikasi NERACA Jakarta - Didukung PT Bio Farma Persero,…

Lewat Konten Horor, Detektif Astral Raih Rp100 juta di Aplikasi Noice

  Lewat Konten Horor, Detektif Astral Raih Rp100 juta di Aplikasi Noice NERACA Jakarta - Konten kreator bergenre horror Detektif…

Bikin Program Women in Sales, Multi Bintang Indonesia Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif

  Bikin Program Women in Sales, Multi Bintang Indonesia Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif NERACA Jakarta - Multi Bintang Indonesia,…