NERACA
Sukabumi - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, kembali menggandeng Bea Cukai Bogor, dalam Training of Trainers (ToT) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Agenda yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegl tersebut, di buka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di salah satu Hotel Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (24/10).
Dalam sambutanya, Kusmana mengungkapkan, bahwa cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, dan oleh karenanya peredaran produk tembakau ilegal harus dihentikan karena merugikan negara. Kusmana juga mengamanatkan kepada para personil yang akan bertugas, untuk berkolaborasi dengan pihak bea cukai serta mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
"Tapi, ini langkah awal kita memang harus bekerja sama dengan Bea Cukai. Kewenangan kita hanya sampai mengidentifikasi, preventif oleh petugas yang kita latih. Mengumpulkan data–data mana sih yang terindikasi cukai palsu atau tidak memiliki pita cukai," jelasnya.
Kusmana berharap, peserta pelatihan ini dapat memahami cara mengenal dan mengidentifikasi tembakau ilegal, dengan tujuan mengurangi peredaran barang ilegal tersebut."Kita akan bertugas di lapangan. Kita adalah pengumpul informasi. Harus tahu tahapan-tahapannya, jangan melewati batas kewenangan, dan jangan salah melangkah. Dengan harapan pemberantasan BKCHT ilegal dapat berhasil, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi," singkatnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Heryanto, mengungkapkan, peredaran rokok ilegal setiap tahunya alami kenaikan. Tahun sebelumnya saja tercatat ada sekitar 4 persen, dan tahun ini disinyalir berada di angka 5,5 persen."Diharapkan sih, dengan nanti ada operasi bersama akan terus turun. Dan operasi bersama ini rutin. Makanya, masyarakat jangan memperjualbelikan rokok ilegal," terangnya.
Ada dua penegakan hukum dalam penanganan rokok ilegal. Yakni, yang pertama melakukan sosialisasai dan edukasi serta melakukan penindakan dalam operasi bersama."Dari segi sosialisasi, kami mengedukasi masyarakat untuk tidak memakai produk ilegal. Dengan begitu ketika pasarnya semakin menurun, otomatis peredaranya juga turun," jelasnya.
Untuk sangsi masyarakat yang menjual belikan rokok ilegal, ungkap Erli, sangsinya ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun."Seberapapun ditemukan adanya rokok ilegal disaat kita sedang melakukan operasi bersama, sangsinya ancaman pidana minila 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Pihaknya juga menargetkan, peredaran rokok ilegal bisa dibawah 3 persen. Makanya, kata Erli, terus gencar melakukan sosialisasi dan penindakan."Ibu Menteri Keuangan, berharap dibawah 3 persen peredaran rokok ilegal. Yang jelas targetnya selalu menurun. Makanya kami juga terus genjot sosialisasi dan penindakan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menjelaskan, kegiatan ini merupakan awalan dari upaya pihaknya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Para petugas yang mengikuti pelatihan nantinya akan disebar ke berbagai kecamatan untuk menghimpun informasi mengenai lokasi peredaran rokok ilegal.
"Kegiatan ini merupakan salah satu realisasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kota Sukabumi," jelasnya.
Belum lama ini, lanjut Ayi, pada awal tahun pihaknya bersama POl PP Jabar mendapatkan sekitar 1800 batang rokok ilegal di 15 warung, yang ada di tiga wilayah. Yakni, Baros, Cibeureum, dan Lembursitu (BaCiLe)."Kalau tahun kemarin itu, hampir 4 ribu batang di perbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi," bebernya.
Sebenarnya, kegiatan ini merupakan rangkaian DBHCHT di Pol PP Kota Sukabumi, dengan dibekali tekniknya untuk melaksankan full info di lapangan."Jadi, kita beli rokok ilegal sebagai sampel. Kalau, memang itu dipastikan rokok ilegal lalu dimasukan ke aplikasi rokok ilegal (Siroleg). Setelah itu kami meminta jadwal ke Kantor Bea Cukai untuk tindak lanjuti ke lapangan," akunya.
Untuk itu Ayi juga berharap, kepada yang mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan bekal untuk bisa membedakan pita cukai yang ilegal dan legal."Pita yang ilegal dan legal itu mirip. Makanya, dengan pelatihan ini teman-teman bisa mendeteksi mana yang ilegal dan bukan," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta-Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan…
NERACA Tangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang…
NERACA Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah satu…
NERACA Jakarta-Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan…
NERACA Tangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang…
NERACA Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah satu…