NERACA
Tanggerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para eksportir yang ingin mengekspor ke Jepang untuk memanfaatkan skema kerja sama ASEAN—Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Ekspor dengan skema AJCEP memiliki sejumlah manfaat, terutama terkait besaran bea masuk untuk komoditas-komoditas tertentu.
Negosiator Perdagangan Ahli, Madya Zulvri Yenni mengatakan, eksportir dapat membandingkan skema AJCEP dan menemukan besaran bea masuk yang lebih kecil untuk sejumlah komoditas dibandingkan skema lainnya. Skema AJCEP memberi peluang lebih bagi eksportir untuk menciptakan daya saing bila dimanfaatkan dengan baik.
“Sebagai contoh, besaran bea masuk salmonidae (HS 0305.39.100) ke Jepang dengan skema AJCEP adalah 5 persen. Sementara itu, skema Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah sebesar 6,8 persen, tarif most-favored nation (MFN) sebesar 12 persen, dan Indonesia—Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tidak mengomitmenkannya. Bisa dilihat bahwa ekspor salmonidae ke Jepang menggunakan skema AJCEP memiliki manfaat lebih,” ungkap Zulvri.
Zulvri membeberkan sejumlah strategi dalam mengekspor dengan skema AJCEP. Salah satunya adalah keaktifan eksportir dalam mencari informasi mengenai kode HS dan tarif yang saat ini berlaku. Hal ini bisa dilakukan dengan memastikan kategori HS produk mereka dan mengakses situs web repository seperti Indonesia National Tariff Repository, dan WTO Rules of Origin Facilitator
Sekain itu, para eksportir juga diajak untuk aktif mengakses situs web bea dan cukai Jepang untuk mendapatkan informasi terkini mengenai berbagai tarif di Negeri Sakura.
Secara umum, eksportir juga harus mematuhi aturan terkait asal produk dan mengetahui aturan di negara tujuan, termasuk persyaratan kualitas produk yang diajukan calon pembeli.
“Dalam skema AJCEP, bea masuk sejumlah komoditas bisa lebih rendah dibandingkan skema-skema lain. Untuk itu, Kemendag mengajak eksportir untuk lebih cermat dan mempertimbangkan penggunakan skema kerja sama AJCEP jika memiliki manfaat lebih banyak bagi komoditas yang mereka ekspor,” kata Atase Perdagangan Tokyo Merry Astrid Indriasari.
Sementara itu, lanjut Merry, formulir Surat Keterangan Asal (SKA) AJCEP saat ini lebih banyak dimanfaatkan sektor manufaktur dan kayu lapis, serta pakaian jadiuntuk ekspor ke Jepang.
“Utilisasi skema AJCEP juga baru mencapai 10 persen dari total nilai ekspor Indonesia ke Jepang pada 2022. Eksportir dapat mempelajari skema AJCEP dan manfaatnya bagi ekspor komoditas yang ia miliki,” kata Merry.
Merry juga mengingatkan para eksportir yang ingin menyasar pasar Jepang untuk selalu mematuhi peraturan dan pemenuhan standar sebagai syarat memasuki pasar Jepang. Untuk itu, eksportir harus mengetahui cara mendapatkan sertifikat pemenuhan standar. “Sebagai eksportir, kita harus tahu regulasi dan pemenuhan standar ke pasar Jepang,” ungkap Merry.
Semenetara itu, Wakil Ketua Komite Bilateral Indonesia—Jepang Kamar Dagang dan Industri Indonesia Leila Djawas, untuk masuk ke suatu pasar, termasuk pasar Jepang, perlu strategi yang matang dan rencana yang tepat. Untuk itu, beberapa strategi yang dapat dilakukan adalah mengetahui pasokan dan permintaan, pergerakan tren seiring perubahan musim, hingga karakter konsumen dan pola liburan mereka dalam satu tahun.
“Penting untuk menggelar riset pasar di awal untuk memahami pasar suatu negara. Selain itu, konsistensi sangat penting bagi konsumen Jepang. Agar riset pasar tidak sia-sia, kapasitas produksi dan kualitas produk yang konsisten menjadi syarat krusial dalam menciptakan perdagangan yang berkesinambungan dengan pembeli di Jepang,” ungkap Leila.
Leila juga mengajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bergabung dengan program wikiexport.jp yang telah diinisiasi KADIN.
Pada Agustus 2022 lalu, program ini menghasilkan kontrak ekspor dengan nilai total Rp10 miliar melalui program penjajakan kesepakatan bisnis (business matching) antara UMKM pilihan dan pembeli atau distributor Jepang.
Sedangkan, Analis Perdagangan Ahli Pertama Kemendag Desy Andiani mengatakan bahwa dokumen sertifikat asal menjadi bagian penting dalam memperoleh besaran bea masuk sesuai skema kerja sama AJCEP. Untuk itu, eksportir harus memastikan informasi yang dituangkan ke dalam Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) adalah tepat.
Kiat untuk melakukannya adalah menyesuaikan kode HS dan deskripsi barang dengan kondisi barang sesungguhnya, mempelajari skema dan besaran bea masuk yang memiliki manfaat lebih banyak, memilih kriteria asal barang (origin criteria) yang paling memudahkan saat proses produksi, serta memahami aturan spesifik produk (Product Spesific Rules/PSR) AJCEP.
Disisi lain, kemendag mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2023.
NERACA Lumajang — Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya akan melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi…
NERACA Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi besar menuju kedaulatan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat realisasi Kredit Program sektor kelautan dan perikanan pada triwulan I 2025…
NERACA Lumajang — Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya akan melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi…
NERACA Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan swasembada pangan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi besar menuju kedaulatan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat realisasi Kredit Program sektor kelautan dan perikanan pada triwulan I 2025…