Hal Penting Perlu Diketahui Wajib Pajak UMKM

Oleh: M. Lintang Theodikta, Penyuluh Pajak di Ditjen Pajak *)

Memahami ketentuan perpajakan itu rumit. Pernyataan tersebut tidaklah tepat dan kemungkinan besar muncul karena wajib pajak (WP) keliru menempatkan diri saat berupaya memahami ketentuan perpajakan. Dalam praktiknya, WP  sebenarnya tidak harus tahu semua detil ketentuan perpajakan. Wajib pajak cukup mengetahui ketentuan perpajakan yang sesuai karakteristik subjektif masing-masing. Contohnya, bagi Anda WP UMKM, maka pengetahuan yang baik tentang ketentuan pajak bagi WP UMKM saja sudah cukup sebagai bekal untuk menjadi wajib pajak yang baik dan patuh.

Untuk memastikan WP UMKM memahami ketentuan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah banyak melakukan kegiatan edukasi perpajakan antara lain melalui media sosial. Media sosial resmi DJP banyak menampilkan konten yang ingin menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan bagi wajib pajak UMKM sangatlah sederhana. Media sosial DJP menyampaikan, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), WP UMKM cukup mengalikan omset atau peredaran bruto setiap bulan dengan tarif PPh final 0,5%.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai tahun pajak 2022 wajib pajak UMKM orang pribadi yang omsetnya belum melebihi Rp500 juta setahun justru tidak perlu membayar PPh. Pesan-pesan tersebut disajikan dengan sangat kuat untuk menarik kesadaran masyarakat. DJP ingin menyampaikan pesan bahwa Pemerintah mengistimewakan WP UMKM dan tidak sulit untuk menjadi warga negara yang baik serta taat pajak.

Namun wajib pajak UMKM seharusnya tidak berhenti di situ. Karena masih ada beberapa ketentuan lebih lanjut yang tidak boleh terlewat untuk dipahami WP UMKM. Apabila mereka melewatkannya, maka mereka bisa menghadapi risiko sanksi ketidakpatuhan. Apa saja poin-poin pentingnya?

Pertama, definisi wajib pajak UMKM. Yang dimaksud WP UMKM dalam ketentuan perpajakan adalah wajib pajak yang memiliki omset atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar setahun. WP dalam kriteria ini tidak terbatas pada WP orang pribadi, namun termasuk juga WP badan. Untuk bisa memanfaatkan tarif khusus PPh sebesar 0,5%, wajib pajak harus memastikan bahwa benar peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 milyar setahun.

Kedua, WP UMKM wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Setelah menunaikan kewajiban penghitungan dan pembayaran PPh-nya, wajib pajak UMKM masih memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh. Dalam SPT Tahunan PPh tersebut mereka harus melaporkan nilai omset tiap bulan dan PPh yang telah dibayarkan.

Ketiga, batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5%. Poin penting ini sering kali terlewat dari perhatian WP UMKM. Tarif PPh final 0,5% tidak berlaku selamanya. Bagi WP UMKM orang pribadi, masa berlaku penggunaan tarif tersebut hanya selama tujuh tahun. Bagi wajib pajak UMKM badan yang berbentuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes, BUMDes Bersama, dan PT Perseorangan masa berlakunya hanya empat tahun. Sedangkan bagi WP UMKM badan yang berbentuk PT masa berlakunya hanya tiga tahun. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, WP UMKM diharapkan sudah memiliki perilaku kepatuhan pajak yang lebih baik. Sehingga, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan ketentuan dan tarif pajak umum.

Penghitungan PPh sesuai ketentuan umum sebenarnya juga tidak sesulit yang dibayangkan. WP orang pribadi cukup melakukan tiga langkah sebagai berikut: (1) mencatat angka peredaran bruto setiap bulan dan peredaran bruto setahun, (2) hitung nilai penghasilan bersih dengan mengalikan prosentase sesuai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan angka peredaran bruto setahun, (3) hitung nilai PPh terutang dengan mengalikan nilai penghasilan bersih yang telah dikurangi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan tarif PPh umum. Dengan perhitungan PPh ini, WP orang pribadi bisa saja tidak perlu membayar PPh yaitu apabila nilai penghasilan bersihnya belum melewati batasan nilai PTKP.

Sedangkan bagi WP badan, PPh sesuai ketentuan umum dihitung berdasarkan penghasilan bersih dari pembukuan yang dilakukan. Pembukuan tidak harus rumit. Pembukuan sederhana pun sudah mencukupi, yaitu pembukuan yang minimal memuat informasi peredaran usaha, biaya, harta, dan utang WP.

Keempat, fasilitas peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh hanya berlaku bagi WP UMKM orang pribadi. Jadi perlu dicatat bahwa apabila Anda merupakan WP UMKM badan, maka Anda tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Kelima, DJP memiliki banyak program non-perpajakan untuk mendukung usaha wajib pajak UMKM. Salah satunya adalah program Business Development Services (BDS). Melalui program BDS, WP UMKM akan dibantu, dibina, dan didorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan melalui berbagai macam kegiatan pembelajaran. Materi pembelajaran yang aplikatif dan mendukung keberhasilan usaha, seperti materi pembelajaran keterampilan produksi, pengemasan produk, pemasaran, pencatatan keuangan, dan pembukuan, akan didapatkan oleh wajib pajak UMKM dari program BDS ini. Wajib pajak UMKM yang ingin mengikuti program BDS dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka terdaftar.

Lima poin penting tersebut harus dipahami dengan baik oleh WP UMKM. Sehingga, wajib pajak UMKM dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa keraguan. Fokuslah kepada karakteristik subjektif Anda dalam memahami ketentuan perpajakan, sehingga ketika ada pertanyaan “memahami ketentuan perpajakan mudah, bukan?”, mari kita bersama-sama menjawabnya “ya, memahami ketentuan perpajakan itu mudah”. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Swasembada Pangan Bentuk Strategi Ketahanan Nasional

  Oleh: Farhan Farisan,  Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…

Langkah Tegas Berantas Judi Daring Berhasil Tekan Jumlah Deposit

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro   Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

  Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik     Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Swasembada Pangan Bentuk Strategi Ketahanan Nasional

  Oleh: Farhan Farisan,  Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…

Langkah Tegas Berantas Judi Daring Berhasil Tekan Jumlah Deposit

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro   Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

  Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik     Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…

Berita Terpopuler