Ketimpangan vs Pajak Natura

Ketika diterbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan dan/atau pemberian jasa merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi. 

 

Pengaturan kembali terhadap natura dan/atau kenikmatan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisasi penggerusan basis pajak. Hal ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun, fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang. 

 

Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No.66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan pada 27 Juni 2023 dan berlaku sejak 1 Juli 2023.  

  

Natura merupakan imbalan berupa barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, contohnya pemberian mobil bekas dinas. Sedangkan kenikmatan merupakan imbalan berupa fasilitas/pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi dan/atau pihak ketiga yang disewa pemberi, contohnya fasilitas penjemputan karyawan. 

 

Dalam dunia internasional, natura dan/atau kenikmatan dikenal dengan istilah fringe benefit. Definisi terkait fringe benefit berbeda-beda untuk tiap negara. Australian Government Office (ATO) mendeskripsikan fringe benefit merupakan pembayaran yang diterima pegawai selain dari penghasilan/upah.

 

Di Indonesia, tidak semua natura dan/atau menjadi objek PPh. Natura dan/atau yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan/minuman, natura dan/atau di daerah tertentu, natura dan/atau yang harus disediakan pemberi kerja, natura dan/atau yang bersumber dari APBN/APBD, natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu. 

 

Dalam PMK 66 Tahun 2023 mengatur lebih detil terkait jenis dan/atau batasan terkait dengan natura dan/atau yang dikecualikan dari objek PPh.  Pemberian fasilitas yang sifatnya umum diberikan untuk mendukung pekerjaan seperti makanan/minuman, peralatan kantor, sarana transportasi, penginapan yang sifatnya komunal (mess/asrama) dapat dikecualikan dari objek PPh tanpa batasan nilai. 

 

Pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan sudah sejalan dengan prinsip taxable-deductible (dapat dipajaki-dapat dikurangkan) nontaxable-nondeductible (tidak dapat dipajaki-tidak dapat dikurangkan).  

 

Prinsip taxable-deductible berarti penghasilan yang menjadi objek pajak bagi penerima penghasilan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh pemberi kerja. Sebaliknya, prinsip nontaxable-nondeductible berarti penghasilan yang tidak menjadi objek pajak bagi penerima penghasilan tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh pemberi kerja. 

 

Sebelum adanya peraturan baru, natura dan/atau kenikmatan dikenai PPh final sehingga menjadi objek PPh bagi penerima (taxable). Sayangnya, bagi pemberi kerja, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan (non-deductible). Dengan aturan terbaru, natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh (taxable) bagi penerima dan menjadi pengurang (deductible) penghasilan bruto bagi pemberi kerja. 

 

Pengaturan terkait batasan nilai pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan dalam PMK-66 Tahun 2023 merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan upaya mengurangi ketimpangan penghasilan tetap dalam dunia pekerjaan.

BERITA TERKAIT

Outsourcing vs Keadilan Pekerja

    Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut didukung sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak…

Penghapusan Outsourcing?

    Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya menandai babak baru dalam perjalanan ketenagakerjaan nasional.…

Mimpi Besar Terancam Macet

  Program 3 (tiga) juta rumah yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran memang memiliki tujuan mulia: menyediakan hunian layak bagi rakyat, mengentaskan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Outsourcing vs Keadilan Pekerja

    Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut didukung sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak…

Penghapusan Outsourcing?

    Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya menandai babak baru dalam perjalanan ketenagakerjaan nasional.…

Mimpi Besar Terancam Macet

  Program 3 (tiga) juta rumah yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran memang memiliki tujuan mulia: menyediakan hunian layak bagi rakyat, mengentaskan…