Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: "Buktikan di Pengadilan"

Neraca, Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa
Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu
masih berlanjut. Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya,
melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran,
Lampung, Senin (26/6/23).
Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung,
yakni, pengukuran ulang lahan. Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para
pendemo memaksa masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran. Dalam orasinya,
mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus
tanah negara yang dikelola PTPN VII, yakni, untuk budidaya karet.
Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah
habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan
sekitarnya.
Mencermati kasus ini, pengamat agraria dari Unila Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum,
menyatakan prihatin. Dosen senior yang membidangi Hukum Agraria/Pertanahan itu
mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa.
Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi
perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.
"Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa
tanah lain di Lampung. Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari
Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya
sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan,
tinggal diperkarakan secara hukum saja," kata dia.
Lebih lanjut Sumarja menyampaikan, bahwa ada dalil hukum menjelaskan, untuk
mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali
di pengadilan. Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana
dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
"Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya.
Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke
Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu
data dan dokumen. Itu paling fair," kata dia.

BERITA TERKAIT

Pelepasan Ekspor Produk Tuna ke UEA

Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kanan) bersama Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi (keempat kanan) dan Gubernur Sumatera Barat…

Pertumbuhan Ekonomi Bali

Wisatawan mancanegara memilih produk kerajinan yang dijual di Pasar Seni Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (9/5/2025). BPS Provinsi Bali mencatat ekonomi…

Stabilitas Pangan Terkendali Bukti Arah Kebijakan Ekonomi Tepat

Neraca, Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan optimisme terhadap kinerja pemerintah dalam 6 bulan pertama masa kerja Kabinet Merah Putih. Presiden…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Pelepasan Ekspor Produk Tuna ke UEA

Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kanan) bersama Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi (keempat kanan) dan Gubernur Sumatera Barat…

Pertumbuhan Ekonomi Bali

Wisatawan mancanegara memilih produk kerajinan yang dijual di Pasar Seni Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (9/5/2025). BPS Provinsi Bali mencatat ekonomi…

Stabilitas Pangan Terkendali Bukti Arah Kebijakan Ekonomi Tepat

Neraca, Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan optimisme terhadap kinerja pemerintah dalam 6 bulan pertama masa kerja Kabinet Merah Putih. Presiden…

Berita Terpopuler