BPKPD Kota Sukabumi Mulai Bahas Draft Raperda PDRD Bersama Bagian Hukum - Adanya UU HKPD

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, kembali menyusun draft perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi. Bahkan, draft tersebut saat ini sudah diserahkan ke bagian Hukum untuk dibahas oleh tim Panitia Penyusun (Pansun) Perda Pemkot Sukabumi.

Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, mengatakan, adanya perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi tersebut, lantaran menyusul lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, ada beberapa pajak yang akan berubah aturanya.

"Adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut, kami usulkan perda mengenai pajak dan retribusi menjadi perda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD)," ujar Martha saat dihubungi Neraca, melalui telepon genggamnya, Sabtu (24/6).

Martha mengungkapkan, Draft Raperda PDRD sudah disesuaikan dengan template yang disediakan oleh pusat. Substansi yang terkait kebijakan, Provinsi serta Kota/Kabupaten harus mengikuti yang sudah ditentukan oleh Pusat. Akan tetapi substansi PDRD yang kaitannya dengan tata cara, menyesuaikan dengan kondisi wilayah serta kemampuan daerah. Adapun hal tertentu, lanjut Martha, bisa dijadikan masukan setelah melalui proses pembahasan.

Dari 9 jenis pajak daerah yang dikelolanya. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB-P2 dan BPHTB. Empat diantaranya yang akan digabung dijadikan satu perda. Yaitu, pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak penerangan jalan."Sebelum adanya aturan HKPD semua jenis pajak itu kan namanya objek pajak. Tapi saat ini ke empat pajak yang digabung jadi satu menjadi jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," jelasnya.

Sedangkan untuk restibusi, sambung Martha, Yakni, retribusi jasa umum meliputi, pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan, pelayanan pasar, dan pengendalian. Kemudian, restribusi jasa usaha meliputi, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, serta pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Selain itu juga, restribusi perizinan tertentu, meliputi persetujuan bangunan gedung, dan penggunaan tenaga kerja asing."Jadi hasil FGD dengan satuan kerja perangkat daerah pengelola retribusi, itu nantinya di perda PDRD ada 13 jenis retribusi yang akan dikelola oleh kota Sukabumi," terangnya.

Martha menambahkan, aturan HKPD ini juga memberikan perbedaan terhadap opsen penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana sebelumnya, pajak PKB dan BBNKB merupakan pendapatan bagi hasil dengan Provinsi Jawa Barat, dengan persentasenya 30 persen untuk daerah, dan 70 persen untuk Provinsi.

"Adanya opsen dalam UU HKPD, penerimaan PKB dan BBNKB langsung ke pajak daerah senilai 66 persen. Menurut perhitungan sih menguntungkan bagi daerah, karena sudah melekat langsung. Tujuan opsen adalah untuk mengganti skema penyaluran bagi hasil PKB maupun BBNKB. Untuk penerapan opsen kendaraan bermotor dan opsen BBNKB akan diterapkan paling lambat 5 Januari 2025," jelasnya.

Martha juga berharap, dengan masuknya opsen PKB dan BBNKB setidaknya akan berdampak terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Seharusnya cukup besar PAD dengan masuknya opsen PKB dan BBNKB. Tapi, tetap saja harus diimbangi dengan jenis retribusi yang terjadi pengurangan. Karena, dari 15 jenis retribusi yang ada saat ini di Kota Sukabumi, akan menjadi 13 jenis retribusi yang akan dilaksanakan di Kota Sukabumi setelah adanya UU HKPD," bebernya.

Tapi bagaimanapun juga, adanya aturan UU HKPD tersebut tujuanya untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel."Makanya saat ini penyusunan draft nya terus di kebut, dengan target tahun ini sudah tuntas. Sehingga, tahun depan tinggal eksekusinya," ungkap Martha.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah mengatakan, jika draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) PDRD saat ini tinggal dibahas di Panitia Penyusun (Pansun) Perda Pemkot Sukabumi. setelah tuntas di Pansun Perda, nantinya draft tersebut, akan diserahkan ke DPRD untuk bahas kembali smapai menjadi Perda.

"Draft Raperda PDRD sudah ada di kami, yang nantinya akan segera dibahas oleh tim Pansun Perda. Kemudian kalau sudah tuntas, tentunya akan kami serahkan ke dewan untuk di bahas di Pansus DPRD," singkatnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pacu Pemanfaatan Energi Surya untuk Swasembada Energi

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah tengah memacu pemanfaatan energi surya…

Koperasi Merah Putih Bukti Nyata Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Masyarakat

  NERACA Jakarta - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah…

Menkop: Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Bantul Dapat Direplikasi Daerah Lain

Menkop: Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Bantul Dapat Direplikasi Daerah Lain Bantul, DIY - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemerintah Pacu Pemanfaatan Energi Surya untuk Swasembada Energi

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah tengah memacu pemanfaatan energi surya…

Koperasi Merah Putih Bukti Nyata Pemerintah Hadirkan Kesejahteraan Masyarakat

  NERACA Jakarta - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah…

Menkop: Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Bantul Dapat Direplikasi Daerah Lain

Menkop: Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di Bantul Dapat Direplikasi Daerah Lain Bantul, DIY - Menteri Koperasi (Menkop) Budi…