KPPU Ingatkan Distributor Tidak Permainan Harga Telur

NERACA

Banda Aceh - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan distributor maupun pedagang tidak mempermainkan harga telur ayam yang kini mengalami kenaikan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (24/5), mengatakan kenaikan harga telur saat ini menjadi isu nasional. Kenaikan tersebut membebani masyarakat.

"Jadi, kami ingatkan jangan sampai ada distributor maupun pedagang memanfaatkan situasi dengan mempermainkan harga telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar terhadap kebutuhan pokok masyarakat tersebut, khusus di Provinsi Aceh," kata Ridho Pamungkas.

Ridho Pamungkas mengatakan saat ini KPPU menelusuri kenaikan harga telur tersebut guna mengetahui penyebabnya, apakah kenaikan akibat permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik.

"Kalau permintaan meningkatkan atau harga pakannya naik, itu merupakan hal wajar. Tapi, kalau kenaikan karena ada dugaan permainan harga, itu akan kami tindak tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Ridho.

Terkait dengan distribusi telur untuk masyarakat Aceh harga selama ini dipasok dari Medan, Sumatera Utara, Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya juga akan mengawasi ketat. Hal itu untuk mencegah penimbunan yang menyebabkan kelangkaan telur, sehingga menyebabkan kenaikan harga.

"Kami juga memastikan persediaan dan distribusinya lancar, serta dengan harga yang wajar. Tim kami di Aceh terus memantau perkembangan harga telur maupun kebutuhan pokok lainnya," katanya.

Ridho juga mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.

Penimbunan ataupun menghambat distribusi kebutuhan pokok masyarakat dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat.

"Hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung," katanya.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…