NERACA
Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dengan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, yang diarahkan ke depannya untuk pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), penghematan devisa serta penurunan emisi CO2. Upaya yang ditempuh untuk percepatan ekosistem KBLBB tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pembeli bagi sepeda motor, mobil listrik dan bus listrik.
Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, telah diundangkan pada 20 Maret 2023. Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.
“Terdapat 10 Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.
Model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).
Febri menegaskan, pihaknya bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada Industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id. “Diharapkan jumlah model dan diler yang ditetapkan semakin bertambah,” harap Febri.
Lebih lanjut, dalam rangka mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, Pemerintah telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan TKDN minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” papar Febri.
Chery Super Hybrid, Gabungan Super HEV dan EV Jakarta – PT Chery Sales Indonesia (CSI) kembali menggebrak industri otomotif…
Kemenperin Gandeng JICA Dorong Digitalisasi IKM Komponen Otomotif Jakarta – Industri otomotif selama ini telah memberikan kontribusi signfikan terhadap…
Pabrik Baru Karawang Assembly Plant 2 Jadi Komitmen Keberlanjutan Daihatsu Karawang – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meresmikan pabrik…
Chery Super Hybrid, Gabungan Super HEV dan EV Jakarta – PT Chery Sales Indonesia (CSI) kembali menggebrak industri otomotif…
Kemenperin Gandeng JICA Dorong Digitalisasi IKM Komponen Otomotif Jakarta – Industri otomotif selama ini telah memberikan kontribusi signfikan terhadap…
Pabrik Baru Karawang Assembly Plant 2 Jadi Komitmen Keberlanjutan Daihatsu Karawang – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meresmikan pabrik…