Oleh: Soni Kustanto, Penyuluh Pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa
Sejak masa pajak Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis pengembangan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT. Sebelumnya, aplikasi ini menggunakan local data base. Karenanya, pemungut PPN melakukan pengisian SPT 1107 PUT melalui aplikasi dan melaporkannya melalui saluran lain.
Mempertimbangkan masukan pengguna, local data base kemudian diubah menjadi SPT Masa PPN 1107 PUT berbasis website data base. SPT berbasis website (web) ini tersedia dalam laman DJP online, sehingga pemungut PPN dapat mengisi SPT sekaligus pelaporan dalam satu kanal.
Urgensi Penyempurnaan Aplikasi
Pengembangan aplikasi SPT Masa PPN 1107 PUT sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
Setidaknya terdapat dua pasal yang diamanatkan UU HPP. Pertama, Pasal 32A (UU KUP) mengatur bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melalukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 16A (UU PPN) menyebutkan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak pertambahan Nilai. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan oleh Pemungut PPN diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Selain mengembangkan aplikasi, DJP juga menerbitkan salah satu regulasi terkait perubahan yang ada dalam UU HPP tersebut. Beleid tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.
PER-14/PJ/2022 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah maupun kepada Pihak Lain. Selain itu juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PER-147/PJ/2006 dimana ketentuan tersebut belum mengakomodasi pelaporan pemungutan PPN bagi Pihak Lain.
Pengguna Surat Pemberitahuan (SPT) 1107 PUT
Pada awalnya, Pemungut PPN melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN Formulir 1107 PUT. Formulir ini terdiri dari Formulir 1107 PUT 1 bagi pelaporan pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah dan Formulir 1107 PUT 2 bagi pelaporan pemungutan oleh selain Bendaharawan. Adanya penunjukkan pemungut PPN baru sebagaimana mandat UU HPP menambahkan Formulir 1107 PUT 3 yang digunakan pemungutan oleh pihak lain.
Formulir 1107 PUT 1 yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, kini sudah tidak digunakan lagi. Sebagaimana diketahui, Pemungut PPN Instansi Pemerintah sudah beralih menggunakan SPT Masa Unifikasi sejak Masa Pajak September 2021 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.
Formulir 1107 PUT 2 digunakan untuk pemungutan selain Instansi Pemerintah. Adapun pihak pemungut yang menggunakan formulir tersebut antara lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (PMK-73/PMK.03/2010), Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (PMK-166/PMK.03/2018), BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (PMK-8/PMK.03/2021), Perusahaan Asuransi (PMK-67/PMK.03/2022), dan Kontrak Karya.
Formulir 1107 PUT 3 digunakan untuk pemungutan oleh pihak lain. Adapun pihak pemungut yang menggunakan formulir tersebut antara lain Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring PMK-58/PMK.03/2022), serta Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terkait aset kripto (PMK-68/PMK.03/2022)
Mekanisme Pelaporan
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing) untuk pengisian SPT Masa PPN 1107 PUT telah digunakan oleh Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Januari 2007. Pemungut PPN sesuai ketentuan Pasal 16A UU PPN selain Instansi Pemerintah yang telah menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 diberikan dua pilihan. Pilihan pertama, WP dapat tetap menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT (existing). Pilihan kedua, Pemungut PPN dapat beralih menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 (SPT Masa PPN 1107 PUT berbasis web), dan jika telah beralih maka tidak dapat kembali menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing) sejak Masa Pajak beralih.
SPT PPN 1107 PUT berbasis website merupakan pengembangan dari Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing) dimana saat ini tersedia di laman https://djponline.pajak.go.id/. SPT Masa PPN 1107 PUT berbasis website terdiri atas Formulir Induk, Formulir 1107 PUT 2, dan Formulir 1107 PUT 3. Pihak yang wajib menggunakannya yaitu Pihak Lain sesuai ketentuan Pasal 32A UU KUP dan Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah yang baru ditunjuk sebagai Pemungut PPN sesuai ketentuan Pasal 16A UU PPN sejak mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 dan bertindak juga sebagai Pihak Lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022.
SPT Masa PPN 1107 PUT yang dibuat menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing) dapat disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) dan secara manual (langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat).
SPT Masa PPN 1107 PUT berbasis website yang telah tersedia dalam layanan djp online wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing). Apabila Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah yang telah beralih menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT berbasis website akan menyampaikan atau membetulan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk Masa Pajak sebelum beralih menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT berbasis website maka SPT Masa PPN Masa Pajak tersebut dibuat menggunakan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (existing).
Dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN atau PPN dan PPnBM maka Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan/atau Pihak Lain tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Pengisian dan pelaporan pemungutan PPN dalam satu kanal memudahkan bagi pemungut PPN melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak nasional untuk menuju Indonesia yang lebih baik.
Oleh: Nancy Mayesi, Peneliti Sosial dan Politik Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…
Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…
Oleh : Muhammad Putra, Pemerhati Sosial dan Budaya Penangkapan dua anggota sindikat judi daring jaringan Kamboja oleh…
Oleh: Nancy Mayesi, Peneliti Sosial dan Politik Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dan jalanan Indonesia diramaikan oleh…
Oleh: Bara Winatha, Pemerhati Ekonomi Moneter Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika ekonomi…
Oleh : Muhammad Putra, Pemerhati Sosial dan Budaya Penangkapan dua anggota sindikat judi daring jaringan Kamboja oleh…