Oleh : Yeni Rimawati, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat *)
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Terkadang WP tidak dapat melaporkan kewajibannya tepat waktu karena alasan tertentu. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menfasilitasi dengan memberikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. WP dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan atau penundaan paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya batas waktu penyampaian, hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009.
Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, dan dengan cara lain. Penyampaian melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan e-Filing melalui ASP sesuai ketentuan yang berlaku termasuk ke dalam cara lain yang dapat digunakan.
DJP saat ini telah menyediakan layanan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui laman pajak.go.id. Wajib Pajak dapat mengakses layanan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan melakukan aktivasi fitur e-PSPT pada menu profil di laman DJPOnline. Untuk mengajukan pemberitahuan e-PSPT, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan passphrase dari DJP. Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak pada telepon 1500200, email informasi@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.
Sebelum menggunakan aplikasi WP harus memiliki sertifikat elektronik dan juga menyiapkan softcopy dokumen yang akan dilampirkan dalam bentuk portable document format (pdf). Softcopy dokumen yang dilampirkan meliputi Formulir SPT 1770-Y atau 1771-Y atau 1771-$Y, Laporan Keuangan Sementara, Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, dan Perhitungan PPh Pasal 26 (khusus BUT).
Cara Aktivasi Fitur e-PSPT
Wajib Pajak dapat mengakses laman DJPOnline (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/). Login dilakukan dengan menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Selanjutnya Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman SSO DJPOnline. Setelah login, pada bagian profil, Wajib Pajak dapat memilih menu Aktivasi Fitur e-PSPT, kemudian Ubah Fitur Layanan dengan cara memberi checklist pada pilihan e-PSPT. Apabila telah berhasil menambahkan fitur layanan e-PSPT, pada layanan DJPOnline akan akan tersedia tampilan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan e-PSPT.
Setelah memilih layanan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan e-PSPT, akan terdapat tiga menu yang ditampilkan. Menu pertama adalah “Dashboard”, yang berisikan ringkasan identitas Wajib Pajak serta ringkasan pemberitahuan layanan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Menu kedua adalah “Pemberitahuan”, yang merupakan bagian dimana Wajib Pajak menginput data pemberitahuan layanan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Menu ketiga adalah “Monitoring”, yang merupakan menu untuk memantau tindak lanjut pemberitahuan yang telah berhasil diajukan.
Pada menu pemberitahuan, WP dapat memilih tahun pajak yang SPT Tahunannya akan dilakukan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Setelah memilih tahun pajak, bagian “Informasi” akan menampilkan ringkasan identitas Wajib Pajak, waktu penyampaian SPT yang diperpanjang, dan alasan perpanjangan. Pada bagian “Data Keuangan”, WP diminta mengisikan data Laporan Keuangan meliputi Neraca dan Laporan Laba Rugi, Data Perhitungan PPh, serta Data setoran PPh.
Pada bagian “Tambah Setor”, WP dapat menginput NTPN atau Nomor Pemindahbukuan. Selanjutnya pada bagian “Dokumen Lampiran”, WP diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dengan format pdf dan maksimal ukuran filenya adalah 2 MB. Pada bagian “Ringkasan”, akan ditampilkan ringkasan pemberitahuan yang telah diisi oleh WP. Apabila pengisian pemberitahuan sudah benar, Maka WP dapat memilih menu simpan.
Setelah melakukan simpan pemberitahuan, maka Wajib Pajak akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Passphrase, kemudian klik pada check box. Apabila sudah yakin dengan kebenaran data yang disampaikan, Wajib Pajak dapat mengklik “Kirim Permintaan”. Untuk melihat tindak lanjut pemberitahuan yang telah disampaikan, Wajib Pajak dapat menggunakan menu “Monitoring”.
Validasi Data
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu Penyampaian SPT Tahunan dilakukan validasi data untuk memastikan bahwa SPT Tahunan belum disampaikan, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan. Jika validasi tersebut lolos, maka sistem akan menampilan formulir pemberitahuan.
Selanjutnya tracking pemberitahuan merupakan menu khusus untuk memantau dan memonitor pemberitahuan yang sudah disampaikan Wajib Pajak. Terdapat beberapa aktivitas dalam menu tracking antara lain diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, pencetakan dokumen, dan selesai. Jika status tracking sudah selesai maka Wajib Pajak dapat melakukan unduh produk hukum pada menu dashboard.
Layanan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui DJPOline memberikan berbagai manfaat diantaranya proses cepat dan mudah, hasilnya akurat dan terintegrasi, murah dan ramah lingkungan (paperless), dan dapat dilakukan dimana saja serta kapan saja. Dengan menyampaikan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan lapor. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…