Indonesia Kucurkan Rp313 Triliun untuk Kurangi Emisi Karbon

 

 

NERACA

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengucurkan dana Rp313 triliun hingga 2021 untuk kebutuhan investasi dalam upaya mengurangi emisi karbon. “Ini hanya delapan persen dari total kebutuhan investasi,” kata Sri Mulyani dalam simposium Asian Development Bank (ADB) di Nusa Dua, Bali, Kamis (30/3).

Menurut dia, total kebutuhan investasi Indonesia untuk mendukung kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dalam mengurangi emisi karbon sekitar Rp4.002 triliun atau sekitar 281 miliar dolar AS hingga 2030.

Sebelumnya Pemerintah telah meningkatkan komitmen pengurangan emisi dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan dari 41 persen menjadi 43,2 persen dengan bantuan internasional. Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia menyerahkan revisi komitmen pengurangan emisi karbon tersebut kepada Sekretariat Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).

Untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam mendukung NDC tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengajak partisipasi swasta baik domestik dan internasional hingga kalangan filantropi untuk berkontribusi mendukung komitmen tersebut. “Pemerintah Indonesia, kami sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal juga pembiayaan inovatif untuk menutup celah kebutuhan investasi ini,” kata Sri Mulyani.

Insentif bidang perpajakan itu di antaranya pemberian tax holiday, tax allowance, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) hingga pajak properti. Indonesia, kata dia, juga menerbitkan instrumen investasi yang berkaitan dengan investasi ramah lingkungan yakni Sukuk Hijau dan Obligasi Berkelanjutan (SDG Bonds) baik level domestik maupun internasional.

Ia mengharapkan dua instrumen itu dapat mencapai tujuan mengurangi emisi 10,6 juta ton karbon dioksida (CO2). Menkeu menambahkan komitmen pengurangan emisi juga perlu didukung kebijakan perdagangan karbon dan pajak karbon. “Kebijakan ini akan menggunakan perdagangan karbon dan instrumen nonperdagangan termasuk pajak karbon untuk menginternalisasi biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca,” katanya.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…