Industri Migas Komit Jalankan K3

NERACA

Jakarta – Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mirza Mahendra mengatakan bahwa salah satu tugas dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, yaitu melaksanakan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas dari sisi kebijakan, regulasi dan program-program kerja.

Sehingga dengan menjaga komitmen dalam pengawasan K3 di subsektor migas tersebut akan berimbas kepada hasil dengan kualitas yang baik dan optimal. Mirza pun membeberkan capaian keselamatan migas sepanjang tahun 2022.

"18 perusahaan hulu migas dan 23 perusahaan hilir migas menerima penghargaan keselamatan migas. Kemudian, sebanyak 119 perusahaan migas mendapat proper, terdiri dari 17 proper emas, 84 proper hijau dan 108 proper biru," papar Mirza di Jakarta.

Capaian keselamatan migas lainnya, sambung Mirza, yakni telah berhasil menyelesaikan rancangan dokumen terkait standardisasi migas, berupa 6 Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan 10 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). "Kemudian terdapat 52 Perusahaan Hulu dan 6 Perusahaan Hilir Migas yang memanfaatkan gas suar bakar," tambah Mirza.

Selain itu, terdapat 7 perusahaan hulu dan 20 perusahaan hilir migas yang telah mencapai lebih dari 10 juta jam kerja aman. Juga sebanyak 8 perusahaan hulu dan 16 perusahaan hilir migas mendapatkan kategori BAIK (memiliki nilai diatas 76,55) pada Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas.

"Terakhir, telah dilaksanakan pengawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 218 perusahaan hulu dan 98 perusahaan hilir migas," kata Mirza.

Adapun untuk tahun 2023, Ditjen Migas berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas. "Budaya K3 bukan hanya milik Ditjen Migas, KKKS, badan usaha hulu atau hilir, melainkan tanggung jawab semua pihak," jelas Mirza.

Menurut Mirza, budaya K3 bukan hanya milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Hulu atau Hilir Migas saja, tetapi tanggung jawab seluruh elemen yang berkecimpung di dunia migas, termasuk keluarga besar Ditjen Migas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji, mengungkapkan pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi pada periode transisi energi perlu dibarengi dengan penguatan budaya K3.

Masa transisi energi, sambung Tutuka, adalah masa yang kritis untuk Indonesia, mengingat transisi adalah peralihan dari bahan bakar fossil menjadi bahan bakar yang hijau, ramah untuk lingkungan, dan berkelanjutan. Apalagi gas bumi akan memegang peranan penting dalam periode transisi energi. "Gas bumi dipilih lebih dominan sebagai modal untuk lepas landas menuju renewable energy," jelasnya.

Tutuka menjelaskan, alasan dipilihnya gas bumi dalam transisi energi dikarenakan gas bumi di Indonesia memiliki sumber yang sangat berlimpah dan tersebar di seluruh wilayah nusantara.

"Gas kita sumbernya sangat banyak, dan tersebar di seluruh indonesia. Dari barat, utara dari Pulau Sumatera sampai paling timur di Papua, kelasnya juga bukan kelas yang kecil," jelas Tutuka.

Oleh karena itu, budaya K3 migas ke depan akan berganti menjadi semakin lebih beresiko, karena pengelolaan gas bumi jauh berbeda dengan pengelolaan minyak bumi. "Keselamatan dan Kesehatan Kerja jelas lebih ketat, teliti dan semakin detail, lantaran pengelolaan gas salah satunya memerlukan penanganan tekanan tinggi," tegas Tutuka.

 Lebih lanjut, terkait K3 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.  

Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.

Dalam hal ini PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 secara seksama serta berkesinambungan.

Secara tegas Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan, “jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan”.

 

BERITA TERKAIT

Triwulan I-2025, Kinerja produksi migas PHE Capai 1,043 Juta Barel

Triwulan I-2025, Kinerja produksi migas PHE Capai 1,043 Juta Barel  Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream…

Indonesia " Korea Selatan Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Industri Manufaktur

Indonesia – Korea Selatan Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Industri Manufaktur Jakarta – Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen untuk terus…

Lifting Migas Nasional Terus Ditingkatkan

Lifting Migas Nasional Terus Ditingkatkan Balikpapan – Pemerintah terus berupaya dalam peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Menteri…

BERITA LAINNYA DI Industri

Triwulan I-2025, Kinerja produksi migas PHE Capai 1,043 Juta Barel

Triwulan I-2025, Kinerja produksi migas PHE Capai 1,043 Juta Barel  Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream…

Indonesia " Korea Selatan Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Industri Manufaktur

Indonesia – Korea Selatan Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Industri Manufaktur Jakarta – Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen untuk terus…

Lifting Migas Nasional Terus Ditingkatkan

Lifting Migas Nasional Terus Ditingkatkan Balikpapan – Pemerintah terus berupaya dalam peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Menteri…

Berita Terpopuler