Jakarta-Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya. Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut. PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya sangat disarankan AMDK berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan, dan tidak diletakan di bawah sinar matahari langsung
Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi. Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.
Pakar Polimer ITB, Ahmad Zainal Abidin, mengatakan dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya. “Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya. mohar
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pertamina, pada Senin (27/3/2023). Peresmian dilakukan di…
NERACA Jakarta - Cabang Luar Negeri PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) telah menyalurkan total…
NERACA Jakarta-Pasokan kedelai yang stabil dan harga yang menurun di tahun ini mendorong perajin tahu dan tempe untuk terus…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pertamina, pada Senin (27/3/2023). Peresmian dilakukan di…
NERACA Jakarta - Cabang Luar Negeri PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) telah menyalurkan total…
NERACA Jakarta-Pasokan kedelai yang stabil dan harga yang menurun di tahun ini mendorong perajin tahu dan tempe untuk terus…