Soal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

 

Oleh: Sri Hartanti, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Tangerang

Wajib Pajak (WP) yang taat tentunya selalu mengutamakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Namun demikian, WP kerap menemui kendala yang tidak dapat dihindari, antara lain WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Padahal, Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), SPT Tahunan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP orang pribadi (OP) dan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Badan.

Namun WP tak perlu gusar. Dalam hal WP tidak dapat memenuhi batas waktu penyampaian tersebut WP dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam PMK-234/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021).

Ketentuan Perpanjangan SPT Tahunan

Terdapat dua ketentuan terkait perpanjangan SPT Tahunan. Pertama, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Kedua, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Selain itu, WP menyampaikan laporan keuangan sementara dalam hal laporan keuangan sedang dalam proses audit oleh akuntan publik dokumen pendukung yang wajib disertakan adalah surat pernyataan dari akuntan publik. Terakhir, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Ketiga, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh WP atau kuasa WP dan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa WP.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan Dirjen Pajak memberitahukan secara tertulis kepada WP.

Tempat dan tata cara penyampaian pemberitahunan perpanjangan SPT dapat dilakukan secara langsung melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain. Penyampaian melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi tentunya dapat menjadi opsi.

Wacana Elektronifikasi

Pasal 9 ayat 1 PER-21/PJ/2009 menyebutkan bahwa formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy. Hingga saat ini, penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT dilakukan secara manual dengan mengunakan formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y di KPP terdaftar. Selanjutnya, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada WP paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Sejak 2020 DJP telah menambahankan fitur layanan antara lain e-Bupot PPh Pasal 23/26, e-Bupot Unifikasi, e-Objection, e-PHTB, e-SKD, e-SKTD, eReporting Investasi, eReporting Insentif Covid-19 dan yang terakhir e-Pbk yang saat ini masih dalam piloting di 10 (sepuluh) KPP.

Kehadiran e-SPTy diharapkan menjadi tambahan fitur layanan pada kanal DJP yang dapat mempermudah WP memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui e-SPTy WP dapat menginput data SPT secara elektronik, dengan data yang tervalidasi secara otomatis. Selain itu, kelengkapan SPT dapat diunggah melalui file .pdf dengan prakondisi penelitian lanjutan oleh petugas KPP.

Apabila e-SPTy pada DJP Online dapat segera diadaptasi dan direalisasikan, penurunan beban administrasi dan peningkatan efektivitas pengawasan KPP dalam memantau kepatuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan niscaya menjadi wujud nyata pelayanan di era transformasi digital. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Alarm Refleksi Indeks Integritas Pendidikan

  Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…

Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat, Waspada Narasi Hoaks dalam Aksi Buruh

  Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…

Masyarakat Menerima Hasil PSU, Bentuk Kedewasaan Berpolitik

    Oleh: Ratna Dwi Putranti,  Peneliti di Urban Catalyst Management     Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…