KPK Minta Pemda Cegah Risiko Korupsi di Sektor Kesehatan

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah risiko korupsi di sektor kesehatan karena besarnya anggaran yang dialokasikan.

KPK mengungkapkan besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di masing-masing pemda memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.

"KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10).

Hal tersebut dikatakan saat Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kota Gorontalo, Kamis lalu (6/10).

Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan pemda setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada 2022, anggaran kesehatan keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun.

"Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku," ujar Nawawi.
Oleh karena itu, kata dia, KPK meminta agar dilakukan sinergi antara KPK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mencegah korupsi sektor kesehatan.

Selain itu, pemda diharapkan mengoptimalkan penggunaan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.

"Ada delapan area yang kami intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset serta dana desa," ucap Nawawi.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menuturkan Pemprov Gorontalo telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk bidang kesehatan.

"Anggaran sebesar ini perlu perhatian khusus untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam penggunaannya," ujar Hamka.

Adapun upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemprov Gorontalo di antaranya melalui penyusunan kajian risiko korupsi sektor kesehatan oleh BPKP Perwakilan Gorontalo.

"Saat ini kami sedang menyusun Pergub Pengendalian Kecurangan yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Pencegahan Kecurangan," kata Hamka.

Oleh karena itu, Hamka meminta para bupati dan wali kota di daerahnya menandatangani komitmen bersama antikorupsi yang ditandatangani dirinya beserta enam bupati dan wali kota, yakni Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo.

Sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan ada tiga sektor yang rawan terjadi korupsi dalam pengadaan alokasi anggaran kesehatan yaitu pembangunan fisik, alat kesehatan dan obat-obatan.

"Ada risiko korupsi yang juga besar dalam pengadaan alokasi kesehatan seperti pembangunan fisik dan alat kesehatan ini yang bisa kita katakan masih seperti ruang gelap," kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Edi Suryanto.

Ia mengatakan, anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota dialokasikan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, pihaknya telah memperingatkan akan adanya potensi korupsi di sektor pelayanan kesehatan, karena anggarannya yang disediakan dari APBD cukup besar.

Terkait untuk sektor pengadaan obat-obatan, kata dia, tidak ada komitmen dan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan industri farmasi berbasis lokal.

"Ada juga obat-obatan, ini yang lebih parah lagi bisa kita lihat masa COVID-19 orang lebih percaya obat tradisional, tapi selama ini kita beli obat pabrik dan inilah kita sebut ketahanan kesehatan kita lemah," ujarnya lagi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

Berita Terpopuler