Pengusaha JNE Depok Disomasi Rudi Samin - Gunakan Lahan Tanpa Izin

NERACA

Depok -‎ Pemilik perusahaan JNE disomasi Pemilik Lahan Rudi HM Samin SE.SH. Somasi ini tahap pertama dengan berbagai sanksi hukum telah disampaikan Rudi Samin bahkan juga didemo warga pendukungnya, karena perusahaan JNE masih tetap menggunakan lahan‎nya untuk berbagai kegiatan JNE tanpa ijin dari pemilik lahan. Demikian rangkuman hasil liputan NERACA hingga jelang akhir pekan Ini.

‎Menurut Rudi Samin dalam siaran persnya, bahwa tanah HM Samin dipergunakan atau dipakai oleh JNE.”Yang dipakai seluas kurang lebih 6000 M2 untuk areal parkir mobil JNE selama  9 tahun secara melawan hukum tanpa ijin dan tidak bayar," tulis Rudi Samin dalam rilisnya disampaikan  kepada NERACA.

Dijelaskan, bahwa tanah HM Samin dasar legalitas hukum surat-surat dan kepemilikannya, telah ada berdasarkan hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Kepemikikan Tanah Nomor Reg. 588/ PK/ pdt/ 2002 an. HM Samin.

Selain itu, dikemukakan pula bahwa legaitas kepemilikannya diperkuat lagi berdasarkan Keputusan Kepemilikan Tanah Reg No 815/ PK/ pdt/ 2011 atas Gugatan Kedua Menkominfo Melawan Ahli Waris HM Samin.

“Hasilnya, dengan putusan MENOLAK MENKOMINFO dan MEMENANGKAN Ahli waris HM Samin," demikian ditegaskan Rudi Samin.

Bahkan, lanjutnya, berita acara eksekusi pembongkaran tanggal 17 September 2013, dengan bunyi berita acara eksekusi : bahwa tanah- tanah sengketa telah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Depok kepada Pemohon Eksekusi RUDI bin HM SAMIN selaku PEMILIK YANG SAH.

Juga disampaikan Rudi Samin, bahwa Sema Mahkamah Agung Nomor.10 Tahun 2009 Tentang Permohonan Peninjauan Kembali."Bahwa Lembaga Hukum Peninjauan Kembali Merupakan Upaya Hukum Luar Biasa yang hanya dapat diajukan hanya 1 (satu) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1985 jo Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Pasal 268 ayat (3) Undang – undang Nomort 8 Tahun 1981," katanya Meyakinkan dan menegaskan.

Ditegaskan pula, bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan BPN Bogor, pada tanggal 24 Agustus 1995 Atas Nama Departemen Penerangan Republik indonesia  cq Direktorat Radio  cq Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia Jakarta di Wilayah CIMANGGIS BATAL DEMI HUKUM Atas Keputusan Kepemilikan Tanah Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 603/ pdt/1998/PT.Bdg.

Dan, kemudian dikemukakan Rudi Samin, bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 yang diterbitkan BPN Bogor tangga 24 Agustus 1995 atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia Jakarta di CIMANGGIS BATAL DEMI HUKUM Atas Keputusan Kepemilikan Tanah atas Keputusan Hukum Luar Biasa (PK) tentang Kepemikikan Tanah Reg No. 588/pdt/2002 , atas nama HM Samin. 

"Sehingga lahan yang digunakan JNE tanpa ijin yang saya somasi pada areal di Laham milik saya di kawasan seputar Jalan KSU, Tirtajaya, Sukmaja, Kota Depok telah melanggar hukum harus dibongkar pada lahan yang menjadi milik saya yang sah secara hukum," ujar Rudi Samin‎ menegaskan saat diwawancarai insan pers saat demo berlangsung.

Dikatakan, bahwa Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Direktorat Radio  cq Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia, sekarang Menkominfo, sudah tidak bisa lagi untuk upaya hukum membatalkan keputusan kepemilikan tanah milik HM Samin dikarenakan terbentur dengan Sema Mahkamah Agung dan Undang Mahkamah Agung pada Poin 5 dan Hak Kepedataan dan Kepemilikan Atas Tanah Milik Ahli Waris HM Samin sudah tidak terbantahkan lagi. "Dan, pihak ke 3 Yang Bukan Pihak Dalam Perkara Tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan atau mengontrakan pada orang lain," tandas Rudi Samin menegaskan mengutip ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1917 ayat (2).

Rudi Samin mengingatkan, dengan penjeasannya tersebut, kami menuntut Pihak JNE untuk: Membayar kepada Ahli Waris HM Samin selama 9 tahun yang telah memakai tanah HM Samin tanpa ijin dan membayarnya.‎"Pekerjakan tenaga lokal dari Kelurahan Tirtajaya miniman 25 persen dari tenaga kerja yang ada. Dan, ‎tidak parkir seenaknya di badan jalan yang mengganggu aktivitas warga dan Mobilitas dijalan raya," demikian Rudi Samin mengingatkan JNE saat diwawancarai NERACA. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

Berita Terpopuler