Senator Dailami Firdaus Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Kasus Holywings

NERACA

Jakarta - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengapresiasi respons cepat dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan yang sudah menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tempat hiburan malam Holywings.

Dailami atau akrab disapa Bang Dai mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut serius jajaran Polri dari adanya postingan promo dari Holywings untuk minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

"Promosi yang dilakukan Holywings ini sudah sangat keterlaluan memang. Jadi, apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dengan cepat menetapkan tersangka ini sangat baik. Sebab, kalau sampai berlarut pasti akan menimbulkan kegaduhan yang luar bisa di masyarakat," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6).

Bang Dai menilai, promosi yang dilakukan Holywings dengan memberikan minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad ini sangat keterlaluan dan melecehkan Islam.

"Pertama, minuman beralkohol itu dilarang atau haram dalam Islam. Kedua, Muhammad itu merupakan nama dari Nabi," terangnya.

Menurutnya, promosi yang dilakukan manajemen Holywings ini bisa dikatakan sangat terang benderang merupakan upaya untuk menjauhkan umat dari agama dengan memberikan minuman beralkohol gratis.

"Saya kira mereka yang terlibat dalam promo ini dapat diberikan ancaman hukuman dengan pasal berlapis, ini sudah sangat baik," ungkapnya.

Bang Dai berharap, pemilik Holywings juga harus bertanggung jawab dalam kasus. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera meninjau ulang izin usaha yang diberikan kepada Holywings.

"Kalau terbukti bersalah ya harus ada tindakan tegas, cabut izin usahanya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha lain dan kejadian seperti ini tidak terulang," bebernya.

Bang Dai mengajak agar kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bersama. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kegiatan yang melecehkan atau menistakan agama tertentu.

"Hati-hati kalau masuk ke ranah SARA. Semua harus saling menghargai dan menghormati kehidupan beragama di Indonesia, termasuk di Jakarta yang juga kental nuansa religinya," tandasnya.

Untuk diketahui, dari kejadian ini para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).  (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…