NERACA
Jakarta – Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari mineral dan batu bara (minerba) melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021.
PMK yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021 tersebut adalah tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga. Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin, sinergi integrasi sistem pengawasan ini akan dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan.
Sinergi itu juga akan melibatkan sejumlah unit di Kementerian Keuangan yakni Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Integrasi sistem dilakukan karena minerba merupakan salah satu sektor penyumbang PNBP di bidang sumber daya alam terbesar, namun masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor ini.
Oleh sebab itu, melalui peraturan yang secara efektif mulai berlaku 30 Januari 2022 itu maka K/L terkait PNBP minerba wajib menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh LNSW. Sejak tahun lalu, LNSW berkolaborasi dengan K/L terkait untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (Simbara).
LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan atau persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan. Kemudian juga data terkait pengangkutan atau pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan serta data NTPN.
Selanjutnya terkait laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran serta data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifes kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara sinergi dengan Kementerian ESDM adalah dari sisi proses bisnis sekaligus data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan serta laporan hasil verifikasi terkait komoditas minerba.
LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. Nantinya, data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan. Integrasi sistem pengawasan PNBP minerba melalui Simbara ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan mampu mewujudkan Indonesia Maju 2045.
BKPM Percepat Perbaikan Iklim INvestasi Lewat Deregulasi NERACA Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menekankan bahwa…
Menko IPK Targetkan Akses Air Bersih 100% pada 2045 NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko…
Lifting Minyak Disebut Mencapai 610 Ribu Barel Per Hari NERACA Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
BKPM Percepat Perbaikan Iklim INvestasi Lewat Deregulasi NERACA Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menekankan bahwa…
Menko IPK Targetkan Akses Air Bersih 100% pada 2045 NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko…
Lifting Minyak Disebut Mencapai 610 Ribu Barel Per Hari NERACA Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…