Pemindahan Ibukota akan Ubah 60 UU

 

 

NERACA

Jakarta – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Disahkannya UU IKN akan mengubah lebih dari 60 regulasi perundang-undangan. Hal itu seperti dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ujar Riza, seperti dikutip Antara, kemarin.

Riza mencontohkan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila Ibu Kota Negara berpindah karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan domisili Ibu Kota adalah Jakarta. Selain itu, katanya, ada banyak lagi UU yang perlu dilakukan perubahan. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.

Namun, menurut Riza, perubahan regulasi perundang-undangan Republik Indonesia karena Ibu Kota Negara mau dipindah ke Kalimantan Timur, tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan tersebut. "Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," kata Riza.

Sementara itu dua tahun lalu, dalam acara diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 18 Desember, Presiden Joko Widodo memaparkan ada 9 UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.

Lima UU yang perlu direvisi adalah UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai Ibu Kota Negara dan UU tentang Kota.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong ada imbal balik untuk Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur jika pemindahan tersebut dipicu masalah lingkungan dan banjir. “Jika ini terjadi harus ada imbal balik yang diberikan kepada Jakarta untuk mengatasi masalah tersebut,” kata Tauhid.

Menurut Tauhid, jika masalah itu tidak diselesaikan, pemindahan ibu kota di sisi lain berpotensi melahirkan persoalan baru karena masalah banjir masih menjadi “pekerjaan rumah” (PR) bersama. “Perlu dikawal bagaimana proses pemindahan ibu kota ini bisa berkeadilan buat ibu kota negara saat ini yaitu Jakarta,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga mendorong Pemprov DKI Jakarta menyiapkan strategi alternatif ketika secara bertahap sebagian “kehidupan” Jakarta akan berkurang. "Perlu ada percepatan transformasi bagi Jakarta menjadi kota modern meskipun hal itu akan menjadi tantangan baru," katanya. Tauhid menambahkan, meski ibu kota dipindah, ia memperkirakan ekonomi Jakarta tetap bisa tumbuh meskipun pertumbuhannya lebih lambat. "Kalau ibu kota tetap di Jakarta, pertumbuhannya ekonomi lebih cepat. Karena, perputaran uang dan ekonomi paling besar ada di ibu kota," katanya.

BERITA TERKAIT

Tudang Sipulung, Petani CSA Pinrang Tingkatkan Kemampuan Baca Iklim

NERACA Pinrang- Kemampuan petani membaca iklim menjadi salah satu faktor penentu peningkatan produksi pertanian, karena setiap musim tanam selalu dipengaruhi…

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar…

Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang

  Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang  NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tudang Sipulung, Petani CSA Pinrang Tingkatkan Kemampuan Baca Iklim

NERACA Pinrang- Kemampuan petani membaca iklim menjadi salah satu faktor penentu peningkatan produksi pertanian, karena setiap musim tanam selalu dipengaruhi…

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai

Dunia Usaha Optimis Target Pertumbuhan 5% Dapat Tercapai  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar…

Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang

  Jokowi Pastikan Izin Ekspor Freeport Diperpanjang  NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga oleh…