Wakil Ketua MPR RI - Perlu Pemahaman Utuh RUU TPKS

Lestari Moerdijat

Wakil Ketua MPR RI

Perlu Pemahaman Utuh RUU TPKS

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai upaya untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus terus dilakukan.

Hal itu, menurut dia, agar tujuan memberi kepastian hukum dan melindungi korban tindak kekerasan seksual bisa terwujud dengan hadirnya UU TPKS.

"Sejumlah pihak memang belum sepenuhnya memahami secara utuh terkait pasal-pasal di RUU TPKS sehingga perlu ada upaya untuk memberi pemahaman kepada sejumlah pihak," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Dia mengatakan menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna yang direncanakan Selasa (18/1) untuk memutuskan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR RI, maka perlu dukungan pemahaman yang utuh dari anggota DPR.

Menurut dia, semangat anggota DPR memang menggebu-gebu untuk memasukkan sejumlah usulan pada RUU TPKS dalam menyikapi maraknya tindak kekerasan seksual di masyarakat.

"Bahkan sejumlah pihak berharap memasukkan aspek kesusilaan agar diatur dalam RUU TPKS. Padahal, RUU TPKS dirancang untuk melindungi korban dari aspek yang lebih luas lagi, yaitu aspek kemanusiaan," ujarnya.

Lestari menilai meletakkan kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang kemudian hanya meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas.

Padahal, menurut dia, Presiden Jokowi saat membuka sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Mei 2016, menyatakan kejahatan seksual yang marak terjadi sebagai bentuk kejahatan berat yang harus ditangani serius.

"Memasukkan norma-norma kesusilaan dalam RUU TPKS akan berdampak norma tersebut malah tidak mampu menjangkau perlindungan terhadap korban sehingga berdampak pada melemahnya upaya penyelesaian secara hukum," katanya.

Apalagi, menurut Lestari, tindak pidana kesusilaan dalam doktrin hukum pidana termasuk delik personal atau delik subjektif sehingga tidak bisa diukur secara objektif seperti tindak pidana kekerasan seksual. Ant

 

BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…